Menyangkal Terus BAP di Persidangan, Bupati Nonaktif Cirebon Sunjaya Lecehkan KPK

- 24 Januari 2019, 09:14 WIB
BUPATI Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu 23 Januari 2019. Dirinya dimintai keterangan oleh Majelis Hakim terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018  dengan terdakwa terdakwa Gatot Rahmanto./ARMIN ABRUL JABBAR/PR
BUPATI Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu 23 Januari 2019. Dirinya dimintai keterangan oleh Majelis Hakim terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018 dengan terdakwa terdakwa Gatot Rahmanto./ARMIN ABRUL JABBAR/PR

BANDUNG, (PR).- Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Puradisastra diketahui memerintahkan ajudannya untuk membuka rekening tabungan atas nama orang gila.

Rekening tersebut diduga untuk menampung uang hasil setoran dari ratusan pejabat yang mendapat promosi jabatan, uang hasil dari proyek dan juga dari pungutan pungutan lainnya yang dilakukan bupati.

Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang kasus suap promosi jabatan di Pemkab Cirebon, dengan terdakwa Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas PUPR di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 23 Januari 2019.

Dalam sidang tersebut terungkap Sunjaya memerintahkan ajudannya Deni Syafrudin untuk membuka rekening atas nama orang lain. Rekening tersebut diketahui atas nama dua orang yang terkena gangguan jiwa.

Deni melakukan hal tersebut atas perintah Bupati Sunjaya. "Coba bikin rekening atas nama orang gila aja," ujar Sunjaya dalam BAP yang diungkapkan kembali oleh hakim anggota Rojai.

Masih menurut Rojai, ajudan Deni pun akhirnya mencari orang gila disekitaran Cirebon. Setelah mendapatkannya mereka di foto dibuatkan ktp nya lalu dibuatkan rekening atas nama dua orang gila.

"Kalau dari keterangan saksi saksi kedua orang gila itu bernama Warno dan Topik. Tandatangan atas nama dua orang gila itu dilakukan oleh ajudan Deni," ujar hakim Rojai.

Menyangkal terus

Sejak itulah diduga sebagian hasil setoran dari anak buahnya, sebagian dimasukkan ke rekening tersebut.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x