Menyangkal Terus BAP di Persidangan, Bupati Nonaktif Cirebon Sunjaya Lecehkan KPK

- 24 Januari 2019, 09:14 WIB
BUPATI Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu 23 Januari 2019. Dirinya dimintai keterangan oleh Majelis Hakim terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018  dengan terdakwa terdakwa Gatot Rahmanto./ARMIN ABRUL JABBAR/PR
BUPATI Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu 23 Januari 2019. Dirinya dimintai keterangan oleh Majelis Hakim terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018 dengan terdakwa terdakwa Gatot Rahmanto./ARMIN ABRUL JABBAR/PR

Hakim Rojai pun menkonfirmasi kepada bupati Sunjaya yang menjadi saksi. "Apakah anda benar melakukan hal tersebut seperti keterangan para saksi sebelumnya," tanya hakim Rojai.

Atas pertanyaan itu Sunjaya membantahnya. "Tidak benar Pak Hakim, saya tidak melakukannya," ujarnya.

Bantahan tersebut juga dilontarkan Sunjaya soal adanya pemerasan yang dilakukannya kepada anak buahnya. Seperti adanya keharusan memberi uang Rp 400 juta untuk jabatan sekda, untuk jabatan kadis Rp 250 juta sampai Rp 300 juta, dan jabatan sekdis Rp 100 juta. Begitu juga Sunjaya mengenakan tarif bagi orang yang ingin menjadi honorer sebesar Rp 60 juta. Padahal saksi saksi sebelumnya menyatakan bahwa setiap camat, kadis harus menyetorkan uang kepada bupati.

Seperti saksi Kepada Dinas Kesehatan Neneng dan Sekdis Kesehatan Eni. Dalam sidang sebelumnya menyatakan telah dimintai uang oleh Bupati tiap bulan dan juga setiap ada kegiatan bupati. Total yang diberikan kepada Bupati seratus juta lebih.

Kemudian saksi lainnya, dua orang camat Mahmud dan Rita. Menurutnya seluruh camat harus setor tiap bulan ke bupati masing satu juta perbulan. Kemudian sebagai tanda terima kasih karena sudah dilantik menjadi camat harus menyerahkan uang ke bupati. Rita mengaku memberikan uang Rp 25juta di Pendopo. Itupun sepat dimarahi bupati karena kurang, sedangkan Mahmud menyerahkan uang Rp 50 juta kepada bupati di Pendopo. Semua itu diberikan atas permintaan bupati untuk menyetor pada dirinya.

Bupati Sunjaya rupanya jagonya dalam urusan menyangkal atas perbuatan yang dialaminya . Dia menyangkal hampir semua BAP yang dibuat penyidik KPK.

Sunjaya lecehkan KPK

Jaksa KPK Airin Kaniasari yang geram atas sikap Sunjaya saat menjadi saksi menyebut bahwa Bupati Sunjaya telah melakukan pelecehan terhadap KPK.

Karena menurut Airin, KPK sudah mempunyai SOP yang jelas. Bagitu juga penyidik KPK dalam memeriksa saksi atau tersangka sudah ada standar yang jelas. 

"Saksi telah melecehkan KPK. Seolah telah menuduh penyidik KPK bekerja tidak benar. Padahal apa yang dituangkan dalam BAP sudah ditandatangani saksi, tapi dipersidangan malah disangkal dan mau mencabut keterangan tanpa alasan yabg masuk akal," ujar jaksa KPK.

Selain jaksa, hakim ketua Fuad Muhamadi pun memperingatkan saksi karena bila bohong terus, bisa diancam pidana pasal kesaksian palsu dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Namun Sunjaya yang mengenakan batik warna merah itu tidak bergeming tetap pada pendiriannya.

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x