”Tidak benar. Karena waktu itu saya berpikir itu kalimat yang diucapkan Deni (ajudan),” katanya.
Airin pun kemudian menyebutkan BAP lainnya, dimana Sunjaya membenarkan jika adanya pemberian dana dari para pejabat sebagai ucapan terimakasih dari para pejabat yang sudah dirotasi ataupun dipromosikan, bahkan semua pernyataan itu ditandatanginya dalam BAP.
”Tidak benar. Karena saat itu saya berpikir yang mengatakan ajudan saya. Selain itu saat diperiksa sampai larut hingga pukul 02.00 WIB, saya sudah lelah dan langsung tandatangani. Makanya saya cabut (BAP),” ujarnya.
Jaksa kelihatan jengkel sambil menyatakan saudara pendidikannya S3, jawabannya tidak masuk akal. Saudara mengatakan seperti itu sudah melecehkan penyidik KPK. Coba kasih jawaban yang masuk akal,” ujarnya.
Lagi-lagi Sunjaya membantahnya. Sunjaya mengaku semua yang tertuang dalam BAP itu keliru, saat dirinya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Tanggapan berbeda justru datang dari terdakwa Gatot. Saat hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi pernyataan saksi. Terdakwa Gatot menyangkalnya, dan menyatakan apa yang ada dalam rekaman telepon adalah dirinya berbicara dengan Bupati. Bahkan sebelumnya dirinya telah diingatkan Kepala Dinas PUPR agar segera setor ke Bupati atas pengangkatan Gatot sebagai Kadis PUPR. Kemudian setelah itu kami juga SMS bupati dan juga menelepon soal uang. Bupati menyurih Gatot diaerahkan uang sebesar 100juta itu kepada ajudan Deni.***