Menyangkal Terus BAP di Persidangan, Bupati Nonaktif Cirebon Sunjaya Lecehkan KPK

- 24 Januari 2019, 09:14 WIB
BUPATI Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu 23 Januari 2019. Dirinya dimintai keterangan oleh Majelis Hakim terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018  dengan terdakwa terdakwa Gatot Rahmanto./ARMIN ABRUL JABBAR/PR
BUPATI Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu 23 Januari 2019. Dirinya dimintai keterangan oleh Majelis Hakim terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018 dengan terdakwa terdakwa Gatot Rahmanto./ARMIN ABRUL JABBAR/PR

BANDUNG, (PR).- Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Puradisastra diketahui memerintahkan ajudannya untuk membuka rekening tabungan atas nama orang gila.

Rekening tersebut diduga untuk menampung uang hasil setoran dari ratusan pejabat yang mendapat promosi jabatan, uang hasil dari proyek dan juga dari pungutan pungutan lainnya yang dilakukan bupati.

Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang kasus suap promosi jabatan di Pemkab Cirebon, dengan terdakwa Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas PUPR di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 23 Januari 2019.

Dalam sidang tersebut terungkap Sunjaya memerintahkan ajudannya Deni Syafrudin untuk membuka rekening atas nama orang lain. Rekening tersebut diketahui atas nama dua orang yang terkena gangguan jiwa.

Deni melakukan hal tersebut atas perintah Bupati Sunjaya. "Coba bikin rekening atas nama orang gila aja," ujar Sunjaya dalam BAP yang diungkapkan kembali oleh hakim anggota Rojai.

Masih menurut Rojai, ajudan Deni pun akhirnya mencari orang gila disekitaran Cirebon. Setelah mendapatkannya mereka di foto dibuatkan ktp nya lalu dibuatkan rekening atas nama dua orang gila.

"Kalau dari keterangan saksi saksi kedua orang gila itu bernama Warno dan Topik. Tandatangan atas nama dua orang gila itu dilakukan oleh ajudan Deni," ujar hakim Rojai.

Menyangkal terus

Sejak itulah diduga sebagian hasil setoran dari anak buahnya, sebagian dimasukkan ke rekening tersebut.

Hakim Rojai pun menkonfirmasi kepada bupati Sunjaya yang menjadi saksi. "Apakah anda benar melakukan hal tersebut seperti keterangan para saksi sebelumnya," tanya hakim Rojai.

Atas pertanyaan itu Sunjaya membantahnya. "Tidak benar Pak Hakim, saya tidak melakukannya," ujarnya.

Bantahan tersebut juga dilontarkan Sunjaya soal adanya pemerasan yang dilakukannya kepada anak buahnya. Seperti adanya keharusan memberi uang Rp 400 juta untuk jabatan sekda, untuk jabatan kadis Rp 250 juta sampai Rp 300 juta, dan jabatan sekdis Rp 100 juta. Begitu juga Sunjaya mengenakan tarif bagi orang yang ingin menjadi honorer sebesar Rp 60 juta. Padahal saksi saksi sebelumnya menyatakan bahwa setiap camat, kadis harus menyetorkan uang kepada bupati.

Seperti saksi Kepada Dinas Kesehatan Neneng dan Sekdis Kesehatan Eni. Dalam sidang sebelumnya menyatakan telah dimintai uang oleh Bupati tiap bulan dan juga setiap ada kegiatan bupati. Total yang diberikan kepada Bupati seratus juta lebih.

Kemudian saksi lainnya, dua orang camat Mahmud dan Rita. Menurutnya seluruh camat harus setor tiap bulan ke bupati masing satu juta perbulan. Kemudian sebagai tanda terima kasih karena sudah dilantik menjadi camat harus menyerahkan uang ke bupati. Rita mengaku memberikan uang Rp 25juta di Pendopo. Itupun sepat dimarahi bupati karena kurang, sedangkan Mahmud menyerahkan uang Rp 50 juta kepada bupati di Pendopo. Semua itu diberikan atas permintaan bupati untuk menyetor pada dirinya.

Bupati Sunjaya rupanya jagonya dalam urusan menyangkal atas perbuatan yang dialaminya . Dia menyangkal hampir semua BAP yang dibuat penyidik KPK.

Sunjaya lecehkan KPK

Jaksa KPK Airin Kaniasari yang geram atas sikap Sunjaya saat menjadi saksi menyebut bahwa Bupati Sunjaya telah melakukan pelecehan terhadap KPK.

Karena menurut Airin, KPK sudah mempunyai SOP yang jelas. Bagitu juga penyidik KPK dalam memeriksa saksi atau tersangka sudah ada standar yang jelas. 

"Saksi telah melecehkan KPK. Seolah telah menuduh penyidik KPK bekerja tidak benar. Padahal apa yang dituangkan dalam BAP sudah ditandatangani saksi, tapi dipersidangan malah disangkal dan mau mencabut keterangan tanpa alasan yabg masuk akal," ujar jaksa KPK.

Selain jaksa, hakim ketua Fuad Muhamadi pun memperingatkan saksi karena bila bohong terus, bisa diancam pidana pasal kesaksian palsu dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Namun Sunjaya yang mengenakan batik warna merah itu tidak bergeming tetap pada pendiriannya.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa KPK sempat memutar rekaman percakapan antara ajudan bupati bernama Deni dengan Sunjaya. Dalam percakapan itu, terdengar Sunjaya menanyakan uang 100 pada Gatot dan dijawab Deni dengan mengatakan sudah terima 1 dari Gatot. 

Dalam dakwan jaksa untuk terdakwa Gatot, angka 1 ini merujuk pada uang Rp 100 juta dari Gatot kepada Sunjaya via Deni. Uang Rp 100 juta itu sebagai imbalan dari Gatot karena telah melantiknya sebagai sekdis PUPR pada 3 Oktober.

Penyerahan uang Rp 100 juta pada 22 Oktober. Namun, Sunjaya tetap membantah makna 'sudah terima 1 dari Gatot' sebagai uang.

"Itu saudara Gatot maksudnya satu bundel berkas dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ujar Sunjaya berkilah.

‎Jaksa kembali menanyakan maksud soal Sunjaya menanyakan 100. "Saya tidak menanyakan 100," ujar Sunjaya. Jaksa langsung menjawab. "Apa perlu diulang lagi," ujar jaksa. Rekaman pun diputar. Di rekaman, terdengar Sunjaya menghubungi Deni dan menanyakan 100 juta dari Gatot. Deni menjawab sudah terima 1. 

"Saya tidak menerima uang dari Gatot," ujar Sunjaya. Jaksa bertanya lagi apakah uang diterima dari Deni, Sunjaya mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu," ujarnya.

Dalam keterangannya, Sunjaya  pun mencabut pernyataannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK. Bahkan dia berdalih, semua yang teruang dalam BAP merupakan pernyataan ajudannya Deni Saprudin. 

Dia juga berdalih jika saat pemeriksaan dilakukan sampai larut malam hingga pukul 02.00 WIB. Selain itu, semua yang tertuang dalam BAP merupakan pernyataan mantan ajudannya Deni Saprudin.

Bikin jaksa jengkel

JPU KPK Airin Kaniasari pun kemudian membacakan salah satu isi BAP penyidik KPK saat Sunjaya masih diperiksa sebagai saksi. Dimana saat itu Sunjaya menyebutkan jika (uang) ucapan terimakasih merupakan dana pemberian dari para ASN atau pejabat yang dimutasi, rotasi ataupun yang promosi jabatan setelah mereka dilantik, dan dirinya menerima dana tersebut secara tunai. 

”Tidak benar. Karena waktu itu saya berpikir itu kalimat yang diucapkan Deni (ajudan),” katanya. 

Airin pun kemudian menyebutkan BAP lainnya, dimana Sunjaya membenarkan jika adanya pemberian dana dari para pejabat sebagai ucapan terimakasih dari para pejabat yang sudah dirotasi ataupun dipromosikan, bahkan semua pernyataan itu ditandatanginya dalam BAP.

”Tidak benar. Karena saat itu saya berpikir yang mengatakan ajudan saya. Selain itu saat diperiksa sampai larut hingga pukul 02.00 WIB, saya sudah lelah dan langsung tandatangani. Makanya saya cabut (BAP),” ujarnya. 

Jaksa kelihatan jengkel sambil menyatakan saudara pendidikannya S3, jawabannya tidak masuk akal. Saudara mengatakan seperti itu sudah melecehkan penyidik KPK. Coba kasih jawaban yang masuk akal,” ujarnya. 

Lagi-lagi Sunjaya membantahnya. Sunjaya mengaku semua yang tertuang dalam BAP itu keliru, saat dirinya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK. 

Tanggapan berbeda justru datang dari terdakwa Gatot. Saat hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi pernyataan saksi. Terdakwa Gatot menyangkalnya, dan menyatakan apa yang ada dalam rekaman telepon adalah dirinya berbicara dengan Bupati. Bahkan sebelumnya dirinya telah diingatkan Kepala Dinas PUPR agar segera setor ke Bupati atas pengangkatan Gatot sebagai Kadis PUPR. Kemudian setelah itu kami juga SMS bupati dan juga menelepon soal uang. Bupati menyurih Gatot diaerahkan uang sebesar 100juta itu kepada ajudan Deni.***

Editor: Gita Pratiwi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x