Menyangkal Terus BAP di Persidangan, Bupati Nonaktif Cirebon Sunjaya Lecehkan KPK

- 24 Januari 2019, 09:14 WIB
BUPATI Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu 23 Januari 2019. Dirinya dimintai keterangan oleh Majelis Hakim terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018  dengan terdakwa terdakwa Gatot Rahmanto./ARMIN ABRUL JABBAR/PR
BUPATI Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu 23 Januari 2019. Dirinya dimintai keterangan oleh Majelis Hakim terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018 dengan terdakwa terdakwa Gatot Rahmanto./ARMIN ABRUL JABBAR/PR

Dalam persidangan tersebut, Jaksa KPK sempat memutar rekaman percakapan antara ajudan bupati bernama Deni dengan Sunjaya. Dalam percakapan itu, terdengar Sunjaya menanyakan uang 100 pada Gatot dan dijawab Deni dengan mengatakan sudah terima 1 dari Gatot. 

Dalam dakwan jaksa untuk terdakwa Gatot, angka 1 ini merujuk pada uang Rp 100 juta dari Gatot kepada Sunjaya via Deni. Uang Rp 100 juta itu sebagai imbalan dari Gatot karena telah melantiknya sebagai sekdis PUPR pada 3 Oktober.

Penyerahan uang Rp 100 juta pada 22 Oktober. Namun, Sunjaya tetap membantah makna 'sudah terima 1 dari Gatot' sebagai uang.

"Itu saudara Gatot maksudnya satu bundel berkas dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ujar Sunjaya berkilah.

‎Jaksa kembali menanyakan maksud soal Sunjaya menanyakan 100. "Saya tidak menanyakan 100," ujar Sunjaya. Jaksa langsung menjawab. "Apa perlu diulang lagi," ujar jaksa. Rekaman pun diputar. Di rekaman, terdengar Sunjaya menghubungi Deni dan menanyakan 100 juta dari Gatot. Deni menjawab sudah terima 1. 

"Saya tidak menerima uang dari Gatot," ujar Sunjaya. Jaksa bertanya lagi apakah uang diterima dari Deni, Sunjaya mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu," ujarnya.

Dalam keterangannya, Sunjaya  pun mencabut pernyataannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK. Bahkan dia berdalih, semua yang teruang dalam BAP merupakan pernyataan ajudannya Deni Saprudin. 

Dia juga berdalih jika saat pemeriksaan dilakukan sampai larut malam hingga pukul 02.00 WIB. Selain itu, semua yang tertuang dalam BAP merupakan pernyataan mantan ajudannya Deni Saprudin.

Bikin jaksa jengkel

JPU KPK Airin Kaniasari pun kemudian membacakan salah satu isi BAP penyidik KPK saat Sunjaya masih diperiksa sebagai saksi. Dimana saat itu Sunjaya menyebutkan jika (uang) ucapan terimakasih merupakan dana pemberian dari para ASN atau pejabat yang dimutasi, rotasi ataupun yang promosi jabatan setelah mereka dilantik, dan dirinya menerima dana tersebut secara tunai. 

Halaman:

Editor: Gita Pratiwi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x