Ridwan Kamil Lantik Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Masa Jabatan 2019-2024

- 17 Mei 2019, 13:05 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Masa Jabatan 2019-2024 hasil Pilkada Serentak Tahun 2018. Pelantikan berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (17/5/19). Pada pelantikan ini diikuti pula dengan pemberhentian sementara terhadap Bupati Cirebon Sunjaya dan penugasan Wakil Bupati Cirebon Imron menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cirebon.*/DOK HUMAS PEMPROV JABAR
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Masa Jabatan 2019-2024 hasil Pilkada Serentak Tahun 2018. Pelantikan berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (17/5/19). Pada pelantikan ini diikuti pula dengan pemberhentian sementara terhadap Bupati Cirebon Sunjaya dan penugasan Wakil Bupati Cirebon Imron menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cirebon.*/DOK HUMAS PEMPROV JABAR

BANDUNG,(PR).- Atas nama Presiden Republik Indonesia, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Masa Jabatan 2019-2024 hasil Pilkada Serentak Tahun 2018. Pelantikan berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat 17 Mei 2019.

Sunjaya Purwadisastra dilantik sebagai Bupati Cirebon 2019-2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-7754 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat. Sementara Imron dilantik sebagai Wakil Bupati Cirebon berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 132.32-7755 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat. Kedua keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, 28 September 2018.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa Sunjaya Purwadisastra merupakan Bupati Cirebon petahana yang saat ini menjadi terdakwa kasus korupsi dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Bandung Kelas IA Khusus. Namun demikian, pelantikan terhadap yang bersangkutan harus tetap dilaksanakan karena merupakan amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 164 Ayat (7), yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati.

Untuk itu, pada pelantikan ini diikuti pula dengan pemberhentian sementara terhadap Bupati Cirebon Sunjaya dan penugasan Wakil Bupati Cirebon Imron menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Cirebon. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-691 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan di Jakarta, 26 Maret 2019.


 

Dalam amanatnya di acara pelantikan, Gubernur Ridwan Kamil mengingatkan Plt. Bupati Cirebon Imron serta jajarannya, bahwa dalam lima tahun ke depan tantangan dalam membangun Jawa Barat khususnya di Cirebon akan sangat besar. Terlebih dengan adanya keputusan tentang pengembangan kawasan ekonomi Segitiga Rebana (Cirebon-Patimban-Kertajati) dimana Cirebon terlibat di dalamnya.

"Alhamdulillah kabar baik, akan disetujui dan Insyaallah kawasan paling canggih, paling maju dalam lima atau sepuluh tahun ke depan ada di zona Cirebon," kata Emil -- sapaan akrab Ridwan Kamil.

Apabila terwujud kawasan Segitiga Rebana pada 2030 mendatang diprediksi akan membuat kurang lebih lima juta lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, Emil berpesan agar para pemimpin di Kabupaten Cirebon bisa menjadi teladan bagi masyarakat, teladan dari lisannya, sikap, keluarga, hingga keputusan yang diambilnya.

"Kami titip khususnya kepada Plt. Bupati agar betul-betul menjadi teladan karena masyarakat itu bagaimana pemimpinnya. Pemimpin harus menjadi cerminan masyarakatnya. Apalagi masyarakat Cirebon dikenal sangat religius tentu pemimpinnya juga harus punya nilai religius," pesannya.

Emil pun terus menyerukan tiga nilai yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin, yaitu integritas, melayani dengan hati, dan profesional. Terkait integritas, menurut Emil integritas adalah benteng yang tidak boleh jebol karena akan menjadi pondasi bangunan sebuah pembangunan.

Halaman:

Editor: Ari Nursanti


Artikel Pilihan

Terpopuler

Kabar Daerah

x