SABACIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menetapkan status tersangka kepada FR (43) dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kridit fiktif PD BPR PK Balongan, Senin 10 Juli 2023.
"Perhari ini tersangka resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Indramayu sampai 20 hari kedepan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya melalui Kasi Intel, Gunawan.
Penahanan dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari setempat, Helmi Hidayat dengan didampingi tim jaksa penyidik. Tersangka FR tampak mendapat pengawalan ketat anggota tim Intel Kejari.
Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya di Majalengka Digelar, Ini 7 Sasarannya
Gunawan menyampaikan, penahanan terhadap tersangka dilakukan tim penyidik sesuai ketentuan KUHP dan Undang-undang (UU) Tipikor dengan alasan dalam diri tersangka telah terpenuhi syarat materil serta formil.
"Mengingat ketentuan pasal 183 KUHAP terkait batas minimum pembuktian telah terpenuhi dan ketentuan lain didasarkan pada pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP telah terpenuhi sehingga sangat beralasan terhadap tersangka untuk dilakukan penahanan dan sudah didapatkan 3 alat bukti yang cukup," paparnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, lanjutnya, total kerugian keuangan negara mencapai Rp. 1.100.761.500,- (satu milyar seratus juta tujuh ratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya, Polres Indramayu Pastikan Petugas Penindak Bersertifikasi, Ini Sasarannya
"Tersangka untuk sementara waktu dilakukan penahanan pada Rutan Kelas IA Indramayu selama kurun waktu 20 hari kedepan berdasarkan surat perintah penahanan dari kepala kejaksaan Negeri Indramayu Nomor : 01/M.2.21/fd.1/07/2023," jelas Gunawan.
Menurutnya, tersangka FR yang merupakan mantan karyawan BPR Indramayu diduga telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18.
Kemudian Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18.
Lalu, Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Disempurnakan Dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Karena selaku karyawan, yang bersangkutan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya dan melawan hukum telah merugikan keuangan negara dan pemerintah Kabupaten Indramayu," terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Helmi Hidayat ketika dikonfirmasi usai penahanan mengungkapkan, tersangka menjabat sebagai Kasubag Kredit Konsumtif di PD BPR KP Balongan.
"Yang bersangkutan merupakan Kasubag Kredit Konsumtif di PD BPR KP Balongan sejak tahun 2018," ungkap Helmi.
Helmi, juga mengatakan akibat perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara sampai dengan pidana seumur hidup.***