Kasus Korupsi PD BPR KP Balongan Indramayu, Ini 3 Modus Yang Dilakukan Tersangka FR

- 22 Juni 2023, 11:24 WIB
Kajari indramayu Adhi Prasetyo
Kajari indramayu Adhi Prasetyo /Selamet sc prmn/


SABACIREBON - Modus Kasus Korupsi dana Kredit macet PD BPR KP Balongan Indramayu Rp 1,1 Miliar terungkap.Pelakunya diduga eks Kasubag Kredit PD BPR KP Balongan Indramayu, berinisial FR. Total kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp.1.100.750.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetya, mengatakan, tersangka FR sempat menjadi saksi dalam kasus tersebut.

"Status tersangka sendiri sekarang ini juga sudah dikeluarkan dari DP BPR KP Balongan," ujar Kejari saat Konferensi Pers, Rabu 21 Juni 2023.

Baca Juga: Jelang Idul Adha Pemprov Jabar Gelar Pelatihan Juri Sembelih Halal dan Sosialisasi Pemotongan Qurban

Ajie Prasetya menjelaskan, awal kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan pihak bank. Kejaksaan Negeri Indramayu yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui diduga menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk memperkaya diri.
Ada tiga modus operandi yang dilakukan tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Pertama, dengan cara topengan atau pinjam tanda tangan debitur namun uang kreditnya digunakan oleh tersangka.

Baca Juga: Sandro Tonali Terima Gabung Newcastle: Perpindahan Mengejutkan di Bursa Transfer

Kedua, tersangka memalsukan tanda tangan debitur tanpa sepengetahuan debitur yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x