3 Karyawan Dituding Lakukan Pelanggaran Berat, Ketidaktegasan Pimpinan Perumdam TDA Indramayu Disoal Warga

12 April 2023, 22:21 WIB
3 Karyawan Lakukan Pelanggaran Berat, Ketidaktegasan Pimpinan Perumdam TDA Indramayu Disoal Warga/slamet sc prmn /

SABACIREBON - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu dituding dengan sengaja membiarkan 3 orang karyawannya yang telah melakukan pelanggaran berat, berupa disiplin kerja.

Tak ayal, hal ini pun kemudian menimbulkan kecemburuan sosial bagi para karyawan Perumdam lainnya.

Diperoleh informasi, terdapat beberapa pegawai yang telah melakukan pelanggaran berat perihal disiplin kerja. Tiga dari dua karyawan tersebut bahkan mangkir hingga 6 bulan.

Baca Juga: Ada 5 Laporan Pimpinan KPK pada Polda Metro Jaya

"Oleh karena itu, Perumdam TDA diminta tegas terhadap karyawan yang sering mangkir kerja (indicipliner) tersebut," kata
Efendi, tokoh masyarakat Indramayu, Rabu 12 April 2023.

Menurut Efendi, perusahaan daerah harus dikelola secara profesional. Di mana, direksi harus tegas dan berani ambil sikap.

"Tidak perlu takut, ini semua demi profesionalitas perusahaan. Karena jika ini dibiarkan, tentu akan muncul kekhawatiran menular ke karyawan lainnya dan menjadikan contoh yang tidak baik," tandas Efendi.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Polres Indramayu Musnahan 1,5 Juta Petasan, 37 Orang Jadi Tersangka

Efendi menambahkan, Sudah sepatutnya 3 Karyawan yang yang melakukan pelanggaran berat indicipliner kerja mendapat sanksi tegas. Bahkan diberhentikan dengan tidak hormat.

"Namun sayang hingga kini, Perumdam Tirta Darma Ayu masih belum mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh 3 karyawan indicipliner tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal permasalahan tersebut, Supandi, Manager SDM Perumdam Tirta Dharma Ayu, membenarkan adanya 3 orang Karyawan yang sering mangkir kerja.

Baca Juga: Putusan Banding PT DKI, Ferdy Sambo Tetap di Hukum Mati. Putri dan Kuat Maruf?

"Dua dari 3 orang karyawan yang mangkir kerja berinisial BY, DR dan DM. DR dan DM yang sudah tidak masuk kerja hingga 6 bulan lamanya," papar Supandi.

Menurut Supandi, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan dan upaya agar karyawan tersebut dapat masuk bekerja rutin dan normal. Namun sepertinya mereka tidak juga mengindahkannya.

"Padahal, berdasarkan Peraturan Direksi (Perdir), jika Karyawan tidak masuk kerja selama lebih dari 3 hari tanpa keterangan, maka dianggap sudah melakukan pelanggaran berat. Apalagi jika tidak masuk kerja hingga lebih dari 6 bulan," katanya.*** ( SLAMET)

Editor: Andik Arsawijaya

Tags

Terkini

Terpopuler