Putusan Banding PT DKI, Ferdy Sambo Tetap di Hukum Mati. Putri dan Kuat Maruf?

- 12 April 2023, 21:45 WIB
FERDY SAMBO
FERDY SAMBO /Antara Foto

SABACIREBON-Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman mati pada terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Rabu 12 April 2023.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, maselis hakim PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvovis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Februari 2023 lalu.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan karena dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Joshua Hutabarat yang dikenal dengan Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, PT DKI dalam sidang putusan banding yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu , juga menguatkan putusan hukuman 20 tahun penjara bagi terdakwa Putri Cendrawathi yang divonis 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua yang Ewit Soetriadi memutuskan Putri tetap harus menjalani vonis karena secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang putusan banding terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal, Rabu, juga memprkuat putusan PN Jakarta Selatan yang memvonis kedua terdakwa. Ditemui usai pembacaan putusan, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kasasi sebagai upaya hukum selanjutnya.

Sementara Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat puas dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis mati Ferdy Sambo dalam sidang putusan banding di Jakarta Pusat.

 Ditemui usai pembacaan putusan, kuasa hukum keluarga Yosua, Johanes Raharjo, menyampaikan rasa terima kasih atas putusan tersebut. Ia menyebutnya sebagai putusan yang berkeadilan. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x