Kasus Korupsi Riool, Para Terdakwa Minta Majelis Hakim Periksa Wali Kota Cirebon Jadi Saksi, Ini Alasan Mereka

18 Januari 2023, 21:43 WIB
Kasus dugaan korupsi riool di kota cirebon sudah tiga kali disidangkan di pn tipikor bandung/andik sc prmn /


SABACIREBON-Para terdakwa kasus dugaan korupsi benda cagar budaya besi riool, meminta agar Majelis Hakim memanggil Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis untuk diperiksa jadi saksi pada sidang berikutnya.

Permohonan tersebut disampaikan mereka secara tertulis dengan ditandatangani kuasa hukum, Erdi D. Soemantri SH.

Surat bernomor 05/Prah Pen.saksi/MH-KHER/2023-1 itu ditujukan kepada
Ketua Majelis Hakim Serta Anggota Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara Nomor : 99/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg.

Baca Juga: Mau Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 48, Simak Perubahan Durasi Pelatihan

Dalam surat tertanggal 17 Januari 2023 tersebut, disampakan bertindak berdasarkan Surat Penunjukkan Penasehat Hukum/Surat Kuasa tertanggal 8 November 2022 yang telah diregister di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung dan telah disampaikan dalam persidangan.

Oleh karenanya sah untuk itu bertindak untuk dan atas nama Terdakwa Lolok: Tiviyanto SE. IVISI. dalam perkara Nomor: 99/ Pid.Sus- TPKC/2022/PN.Bdg tersebut. Dalam hal ini bermaksud menyampaikan permohonan pemanggilan Saksi Wallkota Cirebon, H. Nashrudin Azis.

Hal ini, sebagaimana terdapat dalam persidangan pada tanggal 16 Januari 2023 yang telah diajukan secara lisan dalam persidangan oleh Kuasa Hukum Terdakwa Anton Bin Alm. Arwadi, dalam berkas perkara terpisah.

Baca Juga: Kepala DPMD Garut: Keabsahan Ijazah Balon Kepala Desa Kadang Timbul dalam Tahapan Verfikasi Pilkades

Permohonan ini diajukan dan disampaikan dengan pertimbangan mengingat ketentuan pasal 180 huruf (c) Jo. pasal 1 angka 26 KUHAPidana.

Dimana guna membuktikan kebenaran Materiil terhadap peristiwa pidana yang didakwakan serta sesuai dengan fakta persidangan yang muncul dimana terdapat bukti-bukti tertulis yang di tanda tangani oleh Walikota Cirebon, H Nashrudin Azis.

Akan tetapi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon karena Keterbatasan Kewenangan Tidak dapat secara langsung melakukan pemanggilan tersebut.

Baca Juga: Diajak Audensi Ke Jakarta, Ketua Forum Kuwu Panyikiran Kecamatan Majalengka, Malah Bilang Begini

Disamping itu pula mereka memohon kembali agar dapat dilakukan persidangan secara Offline. Tujuannya agar proses pemeriksaan terhadap saksi yang mereka mohonkan dapat dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi sehingga dapat terungkap fakta yang sebenarnya.

Hal ini sebagaimana telah mereka kemukakan dalam eksepsi maupun permohonan mereka terdahulu.

Berdasarkan hal tersebut mereka memohon agar Majelis Hakim Yang Memeriksa perkara Anton berkenan mengabulkan permohonan tersebut.

Baca Juga: Sidang Sambo : Bharada E Tertunduk Lesu dan Mengusap Air Mata, Pengunjung Sidang Riuh

Tujuan agar terungkap kebenaran Materiil yang sebenar-benarnya.

"Demikian permohonan ini Kami sampaikan. Atas perkenan serta kebijakan yang diberikan Kami mengucapkan terima kasih," tutup surat tersebut.

Sementara itu, masih terkait kasus dugaan korupsi besi riool di Kota Cirebon, Agus Prayoga kuasa hukum terdakwa Anton menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai kurang cermat saat menghadirkan saksi pada sidang lanjutan kasus tersebut pada Senin 16 Januari 2023.

Baca Juga: Prihatin, Pengunjung Pasar Antik Cikapundung Bandung Sepi. Ditunggu Langkah Bantuan Walikota.

Sidang lanjutan saat itu menghadirkan Mantan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Anwar Sanusi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) saat ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon , H. Sukirman dan Kasubid Pembukuan dan Pelaporan Barang Milik Daerah di BPKPD Kota Cirebon, Parama Yuda Koswara dianggap menguntungkan terdakwa AT.

“Saksi yang dihadirkan saat itu jelas-jelas semuanya menyatakan terdakwa Anton tidak melakukan apa yang disangkakan JPU. Karenanya status hukum yang disandang klien kami sangat merugikan baik pribadi, keluarga maupun status klien kami sebagai pengusaha di mata masyarakat,” ujar Agus.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Mulai Nikmati Kehidupan di Arab Saudi Bersama Keluarga Pasca Pindah ke Al Nassr

Diperoleh informasi, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi benda cagar budaya besi riool ini akan digelar kembali pekan depan. Tepatnya pada Rabu 25 Januari 2023.

Menyusul permintaan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi riool ini, belum ada tanggapan resmi dari Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis.***

 

Editor: Andik Arsawijaya

Tags

Terkini

Terpopuler