SABACIREBON - Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia mencatat hingga Agustus 2022 terdapat 8,31% masyarakat di Jawa Barat yang berstatus pengangguran terbuka.
Hal ini berarti masih banyak masyarakat tak punya pekerjaan atau dikarenakan masih mencari pekerjaan atau mempersiapkan usaha atau ada juga yang sudah menyerah dalam mencari pekerjaan.
Oleh karena hal-hal tersebut, akhirnya pemerintah mengadakan Program Kartu Prakerja. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi angkatan kerja dan bantuan sosial. Kartu prakerja ini merupakan salah satu program pemerintah dalam bentuk semi-bansos.
Baca Juga: Kepala DPMD Garut: Keabsahan Ijazah Balon Kepala Desa Kadang Timbul dalam Tahapan Verfikasi Pilkades
Namun, mulai tahun 2023 Program Kartu Prakerja hanya akan fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja. Hal ini sejalan dengan salah satu perubahan ketentuan dalam Program Kartu Prakerja, yaitu durasi pelatihan.
Standar minimal waktu pelatihan mulanya selama 6 jam yang kini berubah menjadi 15 jam. Hal ini ditujukan untuk memastikan bahwa peserta Kartu Prakerja dapat menerima ilmu dan manfaat yang berkualitas dan menyeluruh.
Durasi 15 jam tersebut di bagi dalam dua opsi, yaitu:
(Luring (offline) : Maksimal 8 jam / hari
Daring (online) : Maksimal 3 jam / hari