Buntut Penarikan Semena-mena, Konsumen Leasing di Cirebon Gugat PT BAF dan Abashi, Ini Tuntutannya

14 Agustus 2022, 17:42 WIB
Buntut Penarikan Semena-mena, Konsumen Leasing di Cirebon Gugat PT BAF dan Abashi, Diduga Langgar Intruksi Presiden/andik sc prmn /

SABACIREBON-Seorang konsumen leasing asal Cirebon, Arif Rohidin
segera melakukan gugatan atas sikap aksi semena-mena PT Busan Auto Finance (BAF) dan PT Abashi Prima Sakti.

Langkah tersebut terpaksa diambil Arif menyusul pengambilan kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax miliknya Nopol E4122 IF. Arif menggugat kedua perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Laporan berkaitan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan BAF dan Abashi dalam proses pengambilan kendaraan sepeda motor Nmax warna Putih No. Pol E 4122 IF.

Baca Juga: SMKN 1 Kota Cirebon Juara 1 Walikota Cup I 2022

Dengan menyertakan Polres Cirebon Kota yang tengah menangani dugaan pidananya sebagai pihak dalam kedudukan turut tergugat.

Didampingi kuasa hukumnya, Dan Bildansyah, SH didampingi M. Arief Normawan, SH, MH dan Bambang Hermanto HS, SH, gugatan segera dilayangkan ke PN Cirebon.

“Kami akan melaporkan peristiwa hukum yang sudah menimpa klien kami ke PN Cirebon. Klien kami mengaku dirugikan penarikan kendaraan tanpa prosedur,” ungkap Bildansyah, Minggu 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Masih Ingat Viral Pernikahan Kakek 63 tahun dan Gadis Belia di Cirebon? Kini Mereka Pisah, Lho Kok?

Bildanysah menyebutkan, pihaknya sudah melaporkan tindak pidana ke Polres Cirebon Kota adanya dugaan pencurian dan tanda tangan palsu.

Prosesnya sudah 1,5 tahun namun belum selesai akibat adanya permintaan proses damai. Namun dalam perjalanan pihak BAF dan Abashi serta kliennya ingin melanjutkan proses hukum.

“Harapan kami pihak kepolisian segera melanjutkan proses penyelidikan sehingga klien kami dapat kepastian hukum,” kata Bildansyah.

Baca Juga: JJ spaun Pimpin Putaran Ketiga Tuenamen golf FedEx 2022 dengan -13 Under Par-197

Kliennya mengaku jika penyidik Polres Cirebon Kota sudah melakukan pemeriksaan kepada semua pihak dan menguji dengan gelar perkara.

Diduga BAF dan Abashi sudah melakukan pelanggaran terhadap Intruksi Presiden Joko Widodo terhadap relaksasi pembayaran cicilan kendaraan untuk masyarakat.

Di mana karena saat itu tengah pandemi Covid 19, Presiden Jokowi memutuskan memberi kelonggaran atau relaksasi cicilan kendaraaan selama satu tahun.

Baca Juga: Berhasil dalam Swasembada Beras, Indonesia Terima Tenghargaan IRRI

“Klien kami sudah mengikuti proses relaksasi tapi ternyata kendaraannya diambil paksa. Ini menjadi bukti jiks BAF dan Abashi tidak empati dengan keadaan masyarakat yang sedang terpuruk akibat Covid 19,” kata Bildansyah.

Sebelumnya pengambilan kendaraan sudah dilakukan sejak 17 Desember 2020 lalu, padahal Arif ketika itu sedang mengikuti program relaksasi Covid 19 yang dilaksanakan BAF.

Pengambilan kendaraan dilakukan seolah-olah korban akan menandatangani surat ralaksasi yang kedua.

Baca Juga: 345 Haji Hloter Terakhir Embarkasi Solo Tiba di Tanah Air

“Ketika itu ketika tengah mengendarai sepeda motor Nmax warna Putih No. Pol E 4122 IF di Jl. Lawang gada Kota Cirebon, saya dipepet 4 (empat) orang yang tidak dikenal dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor. Mereka meminta agar saya untuk datang ke Kantor PT BAF di Jalan Siliwangi No. 20 C Kota Cirebon,” ungkap Arif.

Arif menambahkan salah seorang pelaku mengatakan korban harus menandatangani permohonan relaksasi pembayaran cicilan kredit motor yang kedua di kantor.

Tanpa curiga korban mendatangi kantor BAF bersama keempat yang diduga pelaku pengambilan kendaraan tersebut.

Baca Juga: Jabar Torehkan Rekor Muri, 1 Juta Lebih Siswa Serentak Minum TTD

“Dalam kesempatan itu, saya dengan Dani kemudian membicarakan persoalan relaksasi terlebih dahulu,” kata Arif.

Setelah menunggu sampai hampir satu jam, oleh Dani tiba-tiba korban malah diberi surat Berita Acara serah terima kendaraan.

Korban langsung sadar dan segera ke luar kantor BAF dan kendaraan sudah tidak ada di lokasi parkir.

Baca Juga: Peristiwa Langka : Pengguna Nomor Punggung 13 itu Tersambar Petir pada Tanggal 13

“Saya tentu saja terkejut dan meminta penjelasan kepada Dani. Oleh Dani kemudian dijelaskan bahwa sore akan datang ke rumah saya untuk menyerahkan motornya,” kata Arif.

Sore harinya, ternyata Dani tidak muncul ke rumah korban. Dan setelah diteliti, dalam surat Berita Acara Serah terima Kendaraan yang Arif terima itu, ada tandatangan korban.

“Seolah-olah saya sudah menyerahkan unit sepeda motor, padahal tidak pernah menandatangani surat tersebut,” ujar Arif.

Baca Juga: PSY Steamboat Yakiniku Hadir di Kota Cirebon

Kemudian korban memeriksa berkas perusahaan PT Arif Bagus Transmedia ternyata ada berkas yang hilang.

Berkas tersebut Arif simpan dalam boks sepeda motor dan dimasukan ke dalam kantong plastik tanpa ijin.

“Atas peristiwa tersebut kami mengalami kerugian secara materi dan material,” kata Arif.

Baca Juga: Direvitalisasi Rp 32 Mliar, Situ Ciburuy Cantik Kembali

Pihaknya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cirebon Kota untuk mendapatkan keadilan.

Arif melaporkan tindak pidana pencurian dan pemalsuan tandatangan pada surat penarikan kendaraan.***

Editor: Andik Arsawijaya

Tags

Terkini

Terpopuler