Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat ke Tanah Suci, Biaya Pelunasan Bisa Diambil 

8 Juni 2020, 20:45 WIB
Kegiatan sosialisasi kepada KBIH Kabupaten Cirebon.* //PR/ EGI SEPTIADI

PR CIREBON - Sebanyak 22 anggota Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) se-Kabupaten Cirebon mengikuti Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 tahun 2020, di Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, Jumat 5 Juni 2020.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, Khidir mengatakan, pada acara tersebut hadir dari Pemda yang diwakili Kabag Kesra, dan Dinas Kesehatan Cirebon.

Baca Juga: Diduga Tak Fokus Mengemudi, Pengendara Motor Tewas usai Menabrak Badan Truk

“Kenapa kami mengundang kabag kesra dan dinkes. Pertama kami mengundang Pemda yang diwakili kabag kesra, karena kaitannya dengan Petugas Haji Daerah (PHD).

"Ada 8 orang yang sudah direkomendasikan dan diusulkan oleh Bupati. Memang masuk semua tapi karena kondisi seperti pandemi corona maka otomatis batal. Namun biayanya bisa diambil utuh asalkan mengajukan permohonan,” katanya.

Kedua, kata Khidir, dari dinas kesehatan kaitannya dengan jemaah haji yang sudah divaksin. Kaitannya nanti apakah tahun depan divaksin lagi atau tidak karena ada masa berlakunya.

Baca Juga: 16 Tuduhan Anti Dumping Muncul di tengah Pandemi, Berikan Indonesia Potensi Rugi hingga Rp26,5 T

“Kemudian yang ketiga kami mengundang dari masing-masing KBIH, karena para KBIH mempunyai jemaah agar bisa menyosialisasikan kepada para jemaahnya. Karena secara umum para KBIH sudah memberikan bimbingan manasik haji kepada para jamaahnya," lanjutnya.

Khidir mengungkapkan, pemberangkatan tahun ini dibatalkan dikarenakan pihak Arab Saudi belum memberikan akses layanan haji sampai hari ini, sedangkan persiapan persiapannya untuk pemberangkatan itu harus lebih awal, tiga bulan sebelumnya harus ada kepastian.

Baca Juga: Soal Pernyataan Singgung Profesi Kuwu, FKKC Tunggu Langkah Dewan Kehormatan DPRD

“Jadi situasi Pandemi Covid-19 inilah yang menjadi alasan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa para jemaah haji, maka keluarlah Keputusan Menteri Agama No. 494 tahun 2020, tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji,” ungkap Khidir.

Kabupaten Cirebon mempunyai kuota sebanyak 2.375, lanjut Khaidir yang sudah melunasi sampai dengan 20 Mei 2020 sebanyak 2.320 orang, sehingga Kabupaten Cirebon masih kurang 55 orang lagi.

"Jumlah tersebut yang sudah melunasi otomatis tahun depan sebagai jemaah prioritas untuk diberangkatkan di tahun 2021, selama jemaah tersebut tidak membatalkan biayanya,” ujarnya.

Baca Juga: Batal Naik Ring, Petinju Mikaela Mayer Umumkan Positif Covid-19

Ia menjelaskan, terkait biaya, yang boleh diambil hanya biaya pelunasan, tapi yang Rp 25 jutanya tidak boleh diambil kecuali meninggal.

Khidir mencontohkan, misalkan setoran awal Rp 25 juta dan pelunasannya itu sisanya. Nah, yang dibolehkan untuk diambil itu yang sisanya. Kalau yang di ambil Rp 25 jutanya berarti itu pembatalan, (biasanya ada jemaah) dengan alasan meninggal dunia atau sakit.

“Kita ketahui bahwa Kabupaten Cirebon termasuk Embarkasinya Kertajati biaya hajinya misal sekira Rp 36.113.002 tinggal dikurangi 25 juta, dan sisa hasilnya itu yang boleh diambil andaikata diperlukan,” terang Khidir.

Baca Juga: Buka Suara Soal Masalah dengan Anak, Krisdayanti Dapat Teguran dari Wakil Ketua MKD DPR

Seandainya uang yang pelunasan tersebut tidak diambil, kata Khaidir, menurut ketentuan yang ada nanti sebelum berangkat, katakanlah tahun depan gelombang pertama sebelum berangkat, 30 hari sebelum pemberangkatan akan dicairkan yang namanya uang pasti ada nilai manfaat dan nilainya disesuaikan dengan Embarkasinya.

Khidir menyarankan, kepada para jemaah kalau tidak ada kebutuhan yang sifatnya prinsip atau mendesak kalau bisa jangan diambil pelunasannya, mengingat adanya nilai manfaat yang bisa di cairkan sebelum pemberangkatan.

Baca Juga: Buntut Kematian George Floyd, Dewan Kota Sebut akan Bubarkan Departemen Kepolisian Minneapolis

Di samping itu terkait paspor, lanjut Khidir, akan dikembalikan ke masing-masing jemaah, paspor ada di kanwil, nanti dikirimkan ke sini, diamankan di kantor Kemenag supaya tidak hilang. Namun bila ada jemaah yang memerlukan untuk umroh maka bisa diambil agar bisa digunakan.

Adapun respon dari para KBIH dikatakan Khidir, secara umum mereka menerima dengan baik ketentuan dari pemerintah.

“Karena memang ini merupakan bencana yang sifatnya non alam, daripada korban meninggal karena Covid-19, maka menjaga jiwa itu lebih utama dari ibadah,” tambahnya.

Baca Juga: Ditutup Sejak Januari, Disneyland dan Ocean Park Hong Kong Segera Dibuka Kembali

Khidir meminta, agar KBIH dalam menyosialisasikan kepada para jemaah sistemnya agar bertahap.

"Dalam kondisi pandemi harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan sampaikan kepada masyarakat atau para jemaah bahwa pembatalan haji bukan karena Pemerintah Indonesia, tapi karena takdir di mana situasinya masa Pandemi Covid- 19,” pungkas Khidir.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Forum KBIH Kabupaten Cirebon, H Karna Sami, mengatakan, dengan adanya Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494 tentang pembatalan pemberangkatan haji ini memang harus diterima dengan baik.

Baca Juga: 3 Kali Izin Cuti Ditolak, Dokter di Aljazair Tutup Usia saat Hamil 8 Bulan akibat Terinfeksi Corona

“Kami baru saja rapat di mana tujuan utamanya untuk menyampaikan sosilisasi kepada para jemaah, mengenai penundaan ini harus bisa diterima dan disikapi dengan secara baik,” tuturnya.

“Karena apa kalaupun toh harus berangkat di tahun 2020 ini tentunya suasana dan persiapan – persiapannya mendesak, sehingga dengan demikian akan terjadi hal- hal yang mungkin saja tidak bisa terselesaikan, tentunya akan menjadi kendala.

Baca Juga: Masih Uji 133 Kandidat Vaksin, Tiongkok Pastikan Vaksin Covid-19 Jadi Barang Bebas Global

“Dengan demikian kita masih punya waktu dalam kondisi seperti ini masih banyak hal- hal yang bisa dilakukan, dengan adanya Covid-19 sampai dengan adanya nanti new normal masih banyak hal yang bisa dilakukan,” imbuhnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler