SKB Pemerintah Tunjukan 35 Orang Anggota FPI Terpidana Teroris dan 206 Terpidana Umum

31 Desember 2020, 08:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman pelarangan kegiatan FPI. /Twitter/@PolhukamRI/

PR CIREBON - Pemerintah telah resmi menetapkan bahwa organisasi Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi yang terlarang.

Pemaparan tentang organisasi Front Pembela Islam (FPI) adalah sebuah organisasi terlarang dilakukan oleh pihak Pemerintah melalui konferensi pers.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa organisasi FPI telah dikatakan sebuah organisasi terlarang lantaran tidak memiliki legal standing.

Baca Juga: FPI Dinyatakan Terlarang, Dandhy Laksono: Bisa Begini ya? Tanpa Proses Pengadilan?

Dalam konferensi pers resmi mengenai organisasi FPI adalah organisasi terlarang, Wamenkumham Edward Omar Sharif membacakan mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB).

Seperti yang telah dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Siaran Langsung Konferensi pers Menko Polhukam mengenai Organisasi FPI, bahwa terdapat sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB) dibuat oleh enam Pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga.

Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, kepala Kepolisian Negara RI, dan kepala Nadan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Baca Juga: Sejumlah Pria di Sarker Bangladesh Tak Miliki Sidik Jari, Tak Bisa Buat Sim Hingga ke Bandara

Tentang larangan kegiatan penggunaan dan atribut serta penghentian kegiatan FPI Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, kepala Kepolisian Negara, dan kepala Badan Nasional penanggulangan terorisme menimbang.

a. Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar Negara yaitu Pancasila, undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945, keutuhan negara kesatuan republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika telah diterbitkan undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang

Baca Juga: Secara Resmi Telah Ditetapkan Pemerintah FPI Adalah Organisasi Terlarang

b. Bahwa isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan pasal 2 undang-undang nomor 7 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang

c. bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri pada tanggal 20 Juni 2014 tentang surat keterangan terdaftar atau SKT FPI sebagai organisasi kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019 dan sampai saat ini pembela Islam belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKCK SKT tersebut

Oleh sebab itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Pemerintah Resmi Larang Seluruh Kegiatan dan Penggunaan Simbol dan Atribut

Bahwa kegiatan organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat 3 huruf a, b, c, dan d, pasal 59 ayat 40 c, dan pasal 82 a undang-undang nomor 17 tahun 2013

Tentang organisasi kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang

Bawa pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang diantaranya telah dijatuhi pidana

Baca Juga: Kisah Sukses Tidak Biasa di Jepang, Shoji Morimoto Dibayar dengan Tidak Melakukan Apa-apa

Di samping itu sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 diantaranya telah dijatuhi pidana bahwa jika menurut penilaian atau dugaannya sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum

Maka pengurus dan atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan rajia atau sweeping di tengah-tengah masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler