: Awas, Merokok di Tanah Suci Bisa Kena Denda Rp 18 Juta

- 27 Juni 2022, 04:13 WIB
Pemerintah Arab Saudi menambah berbagai aturan dan larangan bagi jemaah. Jika tidak ingin dipenjara atau bayar denda, patuhi aturan dan hindari larangan tersebut./pikiran-rakyat.com
Pemerintah Arab Saudi menambah berbagai aturan dan larangan bagi jemaah. Jika tidak ingin dipenjara atau bayar denda, patuhi aturan dan hindari larangan tersebut./pikiran-rakyat.com /
 
 
SABACIREBON - Kehidupan di Tanah Suci Mekkah makin penuh dengan larangan.
 
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan dan larangan.
 
Jemaah haji Indonesia pun diminta untuk mengingat aturan dan larangan larangan itu.
 
Sebab ada larangan bagi jemaah haji Indonesia yang sebenarnya merupakan kehidupan keseharian di Tanah Air.
 
 
Bagi jemaah haji yang melanggar aturan dan larangan, sanksi hukum menunggu.
 
Sanksi hukum bisa berupa denda. Bahkan untuk larangan yang seolah ecek ecek saja, dendanya bisa jutaan rupiah.
 
Adapun yang dilarang otu adalah:
 
1. Membuta video dengan durasi lama. Pada prinsipnya, pembuatan rekaman video cukup longgar diberlakukan otoritas Arab Saudi. 
 
 
Buktinya, banyak jemaah yang melakulan perekaman saat adzan, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudah.
 
Aturan selfie kadang ketat, kadang lentur. Ini tergantung pintar pintarnya jemaah.
 
 
Namun jika pengambilan video dilakukan dalam waktu lama dan statis, akan menimbulkan kecurigaan bagi petugas. Apalagi bila perekaman disertai alat pendukung seperti tripod. Petugas akan merampas peralatan serta menghapus hasil rekaman.
 
2. Membentangkan spanduk di dalam maupun luar kompleks mesjid. Jemaah dilarang membentangkan spanduk, barang atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu. Otoritas Saudi keras pengibaran penanda penanda tersebut. Bahkan jemaah dilarang membentangkan bendera merah putih.
 
3. Berkerumun lebih 5 orang. Berkerumun lebih dari 5 orang dilarang di Tanah Suci. Petugas akan membubarkan atau menyuruh untuk pergi. 
 
 
4. Mengambil barang temuan juga sangat dilarang di Tanah Suci. Bila menemukan barang, jangan sekali kali mengambilnya walaupun berniat baik.
Bisa dianggap mencuri. Solusinya, bila menemukan barang, laporkan kepada petugas. Biarlah petugas yang mengamankan barang temuan itu.
 
5. Buang sampah. Pengelola mesjid sangat ketat dalam menjaga kawasan. Untuk membuang sampah, di banyak sudut tersedia tempat. Bila ketahuan membuang sampah sembarangan, siap siap diamankan petugas.
 
5. Meroko sangat dilarang di berbagai tempat di Tanah Suci. Jemaah haji pecandu rokok harus berhati hati. Puluhan CCTV akan mengintai, termasuk menangkap jemaah yang merokok sembarangan.
 
 
Seorang jemaah haji asal Bekasi Jawa Barat ditangkap petugas karena ketahuan sedang merokok.
 
Petugas Perlindungan Jemaah (Linjam) haji Indonesia, segera menolongnya.
 
"Pria  itu langsung didatangi petugas. Dimintai pasportnya. Akhirnya kita janjikan kepada petugas itu, tidak akan terulang lagi," kara Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah, kolonel Laut, Harun Al Rasyid.
 
 
Jika sampai tertangkap, lanjut Harun, jemaah itu terancam hukuman denda hingga setara Rp 18 juta.***
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Aria Zetra

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x