Mengapa Bayar Dam Tamattu Harus Ikuti Aturan Arab Saudi?

- 27 Juni 2022, 03:46 WIB
Jemaah haji Indonesia./pikiran-rakyat.com
Jemaah haji Indonesia./pikiran-rakyat.com /
 
 
SABACIREBON - Jemaah haji yang melaksanakan ibadah dengan cara tamattu, wajib membayar denda atau dam.
 
Beribadah haji dengan cara tara tamattu adalah mengerjakan ibadah umrah terlebih dulu kemudian melaksanakan proses ibadah haji.
 
Sebagian besar jemaah haji Indonesia melaksanakan ibadah haji dengan cara tamattu.
 
 
Karena sebagian besar jemaah haji melaksanakan tamattu, banyak oknum mendatanginya dan menawarkan jasa membayar dam.
 
Juru Bicara PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah haji), Akhmad Fauzin, mengingatkan agar jemaah haji tidak tergiur tawaran oknum yang tidak dikenal.
 
Orang orang itu menawarkan jasa cara membayar dam tamattu. Sebaiknya, tidak membayar dam tamattu melalui oknum tersebut. Seandainya mau membayar dam sendiri, bisa berkelompok datang ke tempat penyembelihan hewan.
 
 
Namun Akhmad Fauzin mengimbau agar jemaah haji membayar dam tamattu mengikuti aturan Pemerintah Arab Saudi. 
 
Mengikuti saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya tertib.
 
Menurut Fauzin, pada musim haji tahun ini Pemerintah Arab Saudi melalui perusahaan Motawif Jemaah Hajj Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims for South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang dam dan kurban tahun 1443bH. Surat petunjuk ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand.
 
 
Surat petunjuk itu menginformasikan bahwa jemaah dapat membayar dam melalui saluran yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi. Yakni Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).
 
Mengapa membayar dam tamattu harus mengikuti aturan pemerintah?
 
Karena ke empat lembaga yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi telah memenuhi kriteria yang ditentukan. Yakni:
 
 
a. Bank penerima setoran dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi sehingga akuntabilitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan.
 
b. Memiliki lajnah thibbi yang bertugas menyeleksi hewan yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu.
 
c. Memiliki lajnah syari/fiqhi yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi dan yang lainnya yang berkaitan aspek fiqh.
 
 
d. Harga standar sehingga mendapat jaminan keamanan dan resiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan.
 
e. Mencapai target, tepat sasaran dalam distribusi daging.
 
f. Menumbuhkan solidaritas sosial dan menciptakan kemaslahatan lebih luas.***
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Aria Zetra

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x