Pengacara Klaim Kasus Denny Siregar Selesai, Pimpinan Ponpes Tasik: Kami Tabayyun dengan Polisi

- 4 Agustus 2020, 17:14 WIB
Pimpinan Ponpes Tahfidz Alquran Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani memberikan keterangan usai pemeriksaan dua santrinya sebagai saksi dalam pelaporan terhadap Denny Siregar, di Mapolresta Tasikmalaya, Selasa, 14 Juli 2020. (Kabar Priangan/Asep MS)
Pimpinan Ponpes Tahfidz Alquran Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani memberikan keterangan usai pemeriksaan dua santrinya sebagai saksi dalam pelaporan terhadap Denny Siregar, di Mapolresta Tasikmalaya, Selasa, 14 Juli 2020. (Kabar Priangan/Asep MS) /

PR CIREBON - Belum lama ini, klaim yang dinyatakan Pengacara Denny Siregar terkait kasus santri telah selesai, rupanya mendapat tanggapan dari Pihak Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya.

Tepatnya, Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani menyebut akan melakukan tabayyun ke Polresta Tasikmalaya terkait klaim kuasa hukum Denny Siregar bahwa kasus telah selesai.

Baca Juga: Hadi Pranoto Laporkan Muannas dengan Tuduhan Pembunuhan Karakter hingga Tuntut Ganti Rugi Rp140 T

Pasalnya, pihak pesantren sudah memastikan bahwa proses hukum dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar masih berjalan, seperti dikonfirmasi langsung ke kepolisian.

Menurut dia, berdasarkan keterangan kepolisian, proses penyelidikan Denny masih terus berjalan.

"Jadi, kemarin kita tabayyun soal klaim kuasa hukum Denny Siregar. Pihak polisi membantah itu, proses di kepolisian masih berjalan," ungkap ustaz Ahmad Ruslan dalam pernyataan yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Republika melalui Warta Ekonomi pada Senin, 03 Agustus 2020.

Baca Juga: Tri Rismaharini Kena Tegur Khofifah, Bicarakan Penularan Covid-19 Surabaya Sudah Turun Status Zona

Pihaknya pun menambahkan dalam waktu dekat juga akan mendatangkan saksi dari orang tua santri ke Polres Tasikmalaya untuk memberikan keterangan pada pekan ini.

Sebagai informasi, sebelumnya sudah dibantah oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman terkait klaim pengacara Denny Siregar tersebut.

Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan para saksi dengan bukti sejumlah saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut

Baca Juga: Jaga Pertamina dari Ladang Korupsi, Ahok Pasang Jerat dengan Taruh Orang KPK di Sesdekom

"Proses penyelidikan masih terus dilakukan. Jadi tidak berhenti," ungkap dia pekan lalu.

Dengan demikian, dia meminta masyarakat bersabar dan menyerahkan kasus itu kepada pihak kepolisian karena proses penyelidikan tak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

"Kita minta doanya agar kasus ini cepat selesai. Insyaallah dalam waktu dekat sudah ada perkembangan," pungkas AKP Yusuf Ruhiman.**

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: republika Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x