PR CIREBON - Laporan Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mendapat perlawanan dari pihak Hadi Pranoto sebagai penemu obat Covid-19.
Tepatnya, Hadi Pranoto menyatakan dengan tegas pihaknya akan menuntut balik Muannas yang juga Politisi PSI atas dugaan pencemaran nama baik, sekaligus memintaa ganti rugi USD 10 miliar atau setara dengan Rp140 triliun.
“Saya akan lapor balik dan itu pasti saya akan meminta uji materiil dan pay materil kepada saudara pelapor USD 10 miliar,” tegas Hadi dalam pernyataan yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Baca Juga: Richard Kyle Menangis saat Bicarakan Anak Jessica Iskandar, Sebut Ingin Tetap Ada untuk El Barack
Lebih lanjut, Hadi merasa laporan Muannas ke polisi sebagai bentuk pembunuhan karakter.
Untuk itu, ia pun menyebut dengan tuntutan USD10 miliar kepada Muannas tidak sebanding dengan karya yang didapatkan.
Terlebih, ia berdalih sudah meneliti herbal antibodi Covid-19 sejak tahun 2000 atau sebelum virus itu masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Tri Rismaharini Kena Tegur Khofifah, Bicarakan Penularan Covid-19 Surabaya Sudah Turun Status Zona
Sebagai informasi, Muannas Alaidid melaporkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan konten YouTube tentang penemuan obat herbal virus corona (Covid-19).
Dalam detailnya, laporan itu telah diterima kepolisian Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada Senin, 3 Agustus 2020 kemarin.***