SABACIREBON - Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 semakin mendekat.
Sementara itu, PMK (penyakit mulut dan kuku) pada hewan ternak belum pula sirna.
Malah makin banyak hewan ternak, terutama sapi, terpapar PMK.
Lalu lintas hewan ternak semakin meninggi. Terutama untuk memenuhi permintaan masyarakat muslim akan hewan kurban.
Beberapa pemerintah daerah terus berupaya mencegah penyebaran PMK.
Baca Juga: Kejari Majalengka Bangun RJ di Dua Lokasi Berbeda, Simak di Sini
Berbagai aturan dan persyaratan dikeluarkan untuk pengawasan lalu lintas hewan ternak antar daerah.
Pemerintah Kota Bandung misalnya, mengeluarkan aturan, hewan ternak dari luar daerah yang masuk Kota Bandung harus disertai SKKH (surat keterangan kesehatan hewan).
SKKH juga harus dilampirkan para penjual hewan ternak untuk hewan ternak yang akan dijualnya.