Baznas Jawa Barat Umumkan Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan, Berikut Rinciannya

- 7 Mei 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. //Pixabay

Baca Juga: Diduga Ada Peran Orangtua Kelabui Polisi, Keberadaan Ferdian Paleka Terlacak di Bogor

Menurutnya, MUI memiliki alasan kuat mengapa zakat fitrah diperbolehkan disalurkan sebelum idulfitri.

"Tahun ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 diantaranya di dalam fatwa itu menyebutkan bahwa zakat fitrah boleh disegerakan untuk dibayarkan dari sejak awal ramadan.

"Boleh juga dibagikan di bulan ramadan ini walaupun belum mendekati idulfitri, kan zakat fitrah biasanya dibagikan pagi hari sebelum salat idulfitri," sebutnya.

Baca Juga: 1.049 Narapidana Beragama Buddha Dapat Remisi pada Hari Raya Waisak

Salah satu alasan MUI memperbolehkan menyegerakan pembayaran dan penyaluran zakat fitrah adalah banyaknya warga yang terdampak ekonominya oleh pandemi Covid-19.

Sehingga diharapkan, zakat bisa membantu perekonomian warga yang terdampak.

"Begitu juga zakat mal selain zakat fitrah itu boleh dikeluarkan kalau sudah mencapai nisab walaupun belum mencapai satu tahun hitungannya," jelas Arif.

Surat Edaran Baznas Jabar terkait besaran Zakat Fitrah 2020
Surat Edaran Baznas Jabar terkait besaran Zakat Fitrah 2020
***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Galamedia BAZNAS Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x