Baca Juga: Diduga Ada Peran Orangtua Kelabui Polisi, Keberadaan Ferdian Paleka Terlacak di Bogor
Menurutnya, MUI memiliki alasan kuat mengapa zakat fitrah diperbolehkan disalurkan sebelum idulfitri.
"Tahun ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 diantaranya di dalam fatwa itu menyebutkan bahwa zakat fitrah boleh disegerakan untuk dibayarkan dari sejak awal ramadan.
"Boleh juga dibagikan di bulan ramadan ini walaupun belum mendekati idulfitri, kan zakat fitrah biasanya dibagikan pagi hari sebelum salat idulfitri," sebutnya.
Baca Juga: 1.049 Narapidana Beragama Buddha Dapat Remisi pada Hari Raya Waisak
Salah satu alasan MUI memperbolehkan menyegerakan pembayaran dan penyaluran zakat fitrah adalah banyaknya warga yang terdampak ekonominya oleh pandemi Covid-19.
Sehingga diharapkan, zakat bisa membantu perekonomian warga yang terdampak.
"Begitu juga zakat mal selain zakat fitrah itu boleh dikeluarkan kalau sudah mencapai nisab walaupun belum mencapai satu tahun hitungannya," jelas Arif.