Soal Tindakan Asusila terhadap Mahasiswi Kedokteran Unpad, Polres Sumedang: Tersangka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 25 Februari 2020, 07:16 WIB
KEPALA Kepolisian Resor Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana menunjukan barang bukti kejahatan saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dan rencana pemerkosaan di Markas Polres Sumedang, Jawa Barat, Senin (24/2/2020).*
KEPALA Kepolisian Resor Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana menunjukan barang bukti kejahatan saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dan rencana pemerkosaan di Markas Polres Sumedang, Jawa Barat, Senin (24/2/2020).* /ANTARA/HO Polres Sumedang//

PIKIRAN RAKYAT – Pada berita sebelumnya Polres Sumedang dengan bantuan Polda Jawa Barat berhasil menangkap terduga pelaku penculikan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran pada Jumat, 21 Februari 2020 malam.

Kini Polisi sudah menetapkan seorang tersangka sopir angkutan umum dengan dijerat Pasal 285 ayat 1 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Demikian dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Antara.

Baca Juga: Kejahatan Terus Terjadi, Dua Pelaku Curanmor Kini Dibekuk Polres Cirebon Kota

"Tersangka dijerat Pasal 285 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian dan rencana pemerkosaan di Markas Polres Sumedang, Senin 25 Februari 2020.

Ia menuturkan, tersangka Syarif Hidayat (22) warga Sumedang yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkutan umum di Sumedang.

Kemudian melakukan penculikan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran Unpad yang hendak pulang ke rumahnya di Cirebon.

"Di dalam perjalanan yaitu di sekitar daerah Corenda timbul niat pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut sehingga pelaku membelokan kendaraan menuju ke tempat kejadian," kata Kapolres.

Dwi mengatakan, korban saat itu ketiduran sampai daerah Pawenang, Wado, mengetahui hal itu, korban meminta tersangka untuk mengantarkan kembali ke daerah Alamsari, Sumedang.

Baca Juga: Kejahatan Terus Terjadi, Dua Pelaku Curanmor Kini Dibekuk Polres Cirebon Kota

Tersangka bersedia mengantarkan korban dengan terlebih dahulu menggantikan kendaraannya dengan jenis angkot jurusan Wado-Sumedang.

"Pelaku bersedia untuk mengantarkan korban ke Alamsari Sumedang dengan menggunakan kendaraan angkutan umum dan di dalam kendaraan angkot tersebut hanya ada korban dan pelaku saja," katanya.

Kapolres menyampaikan, pelaku membawa korban ke Jalan Proyek Cipining, Desa Pajagan, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, kemudian melakukan aksinya di dalam angkot.

Dwi menjelaskan Perbuatannya tersebut, dihentikan karena melihat cahaya kendaraan, saat itu pelaku langsung melajukan kendaraannya dengan cepat hingga akhirnya terjadi kecelakaan tunggal masuk ke parit, korban saat itu langsung melarikan diri ke pemukiman penduduk.

"Korban pun melarikan diri ke arah perumahan warga untuk meminta tolong, tersangka sendiri ditangkap oleh polisi dan warga yang saat itu masih berada di lokasi," katanya.

Baca Juga: Hadiri Muscab XII Gerakan Pramuka Kwarcab Kota Cirebon, Wali Kota: Semoga Pramuka Jadi Partner Pemda yang Baik

Kapolres menyampaikan, pengakuan tersangka perbuatannya itu dalam keadaan sadar, atau tidak dipengaruhi obat-obatan maupun minuman memabukkan, dan baru pertama kali berbuat asusila kepada penumpangnya.

Pengakuan tersangka itu, kata Kapolres, akan terus dikembangkan karena disinyalir ada kejahatan serupa yang telah dilakukan tersangka di daerah lain maupun Sumedang.

"Pengakuannya baru pertama kali melakukan, namun kami akan melakukan pendalaman lagi apakah ada kaitan dengan kasus-kasus sebelumnya," kata Kapolres.

Terkait korban, kata Dwi, sudah menjalani pemeriksaan terkait kronoligis peristiwa yang dialaminya, untuk saat ini korban sudah dijemput oleh keluarganya.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti yakni satu unit angkot, pakaian kemeja, celana panjang, jaket, dan tas milik korban.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x