Kembangkan Kasus Dugaan Suap Oleh Bupati Indramayu KPK Kini Menahan Dua Anggota DPRD Jawa Barat

- 18 April 2021, 07:13 WIB
Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Mantan Bupati Indramayu Supendi. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Baca Juga: Buruan Klaim! Kode Redeem FF Terbaru 18 April 2021, Dapatkan Berbagai Macam Hadiah Menarik dari Garena

Berdasarkan perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x