Mantan Bupati Indramayu, Supendi sendiri diketahui telah divonis dengan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara termasuk denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Berkaitan dengan kasus yang menjerat Supendi ini terus ditelusuri KPK untuk menemukan tersangka dugaan pelanggaran korupsi lainnya yang memungkinkan terlibat.
Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman kpk.go.id, KPK akhirnya berhasil menahan dua orang anggota DPRD provinsi Jawa Barat yang terlibat dalam dugaan perkara suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017-2019.
Tersangka yang berinisial ABS dan STA tersebut ditangkap setelah KPK mengungkap fakta-fakta dan menemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Karena itu, KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan ABS dan STA sebagai tersangka.
ABS dan STA diduga menerima sejumlah uang yang berhubungan dengan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat.
Proposal tersebut digunakan dalam pengajuan kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Dalam hal ini tersangka ABS diduga menerima uang total Rp750 juta, sementara STA diduga telah menerima uang Rp1,05 miliar.