Kembangkan Kasus Dugaan Suap Oleh Bupati Indramayu KPK Kini Menahan Dua Anggota DPRD Jawa Barat

- 18 April 2021, 07:13 WIB
Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Mantan Bupati Indramayu Supendi. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Mantan Bupati Indramayu, Supendi sendiri diketahui telah divonis dengan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara termasuk denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Berkaitan dengan kasus yang menjerat Supendi ini terus ditelusuri KPK untuk menemukan tersangka dugaan pelanggaran korupsi lainnya yang memungkinkan terlibat.

Baca Juga: Ramalan Tarot Hari Ini, Minggu 18 April 2021: Jernihkanlah Pikiranmu Zodiak Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman kpk.go.id, KPK akhirnya berhasil menahan dua orang anggota DPRD provinsi Jawa Barat yang terlibat dalam dugaan perkara suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2017-2019.

Tersangka yang berinisial ABS dan STA tersebut ditangkap setelah KPK mengungkap fakta-fakta dan menemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Karena itu, KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan ABS dan STA sebagai tersangka.

Baca Juga: Prediksi Shio Hari Ini 18 April 2021: Ada Keberuntungan Tak Terduga Shio Monyet, Ayam Jago, Anjing, dan Babi

ABS dan STA diduga menerima sejumlah uang yang berhubungan dengan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat.

Proposal tersebut digunakan dalam pengajuan kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Dalam hal ini tersangka ABS diduga menerima uang total Rp750 juta, sementara STA diduga telah menerima uang Rp1,05 miliar.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x