Perika Beberapa Saksi, KPK Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Suap Dana Banprov Jawa Barat untuk Indramayu

- 2 Februari 2021, 10:03 WIB
Tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020) terkait banprov Jawa Barat.*
Tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020) terkait banprov Jawa Barat.* /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

PR CIREBON — Sejumlah saksi terkait kasus suap dana bantuan Provinsi Jawa Barat untuk Kabupaten Indramayu terus dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri aliran uang rasuah.

Pada Senin 1 Februari 2021, giliran Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman yang dicecar KPK soal aliran suap dalam pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Ade Barkah Surahman yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jabar tersebut, diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Kuningan Selasa 2 Februari 2021, BMKG Prediksi akan Cerah Berawan dan Hujan

"Didalami adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka ARM serta mengalir juga ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.Cirebon.com dari Antara.

Sebagai saksi, Ade ditanyai terkait proses pengajuan aspirasi dari Anggota DPRD mengenai anggaran banprov tersebut.

Sebagaimana tugas penyidik juga mendalami pengetahuan saksi Ade mengenai kasus ini.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Laksanakan Vaksinasi Covid-19 Massal untuk Nakes, Berikut Rincian Tempat Pelaksanaannya

Sebelumnya, tujuh saksi diperiksa terkait kasus ini diperiksa KPK pada Selasa 26 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x