Perika Beberapa Saksi, KPK Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Suap Dana Banprov Jawa Barat untuk Indramayu

- 2 Februari 2021, 10:03 WIB
Tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020) terkait banprov Jawa Barat.*
Tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020) terkait banprov Jawa Barat.* /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Dari tujuh yang diperiksa, lima di antaranya anggota DPRD Jabar 2019-2024, yaitu Eryani Sulam, Almaida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmat serta dua mantan anggota DPRD Jabar 2014-2019 Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani juga dikonfirmasi perihal aliran suap tersebut.

Diketahui pula, KPK pada 16 November 2020 telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 yang merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengurusan dana banprov kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jember Gegara Oknum Nekat Gelar Aksi Balap Liar di Jalan Raya

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya itu, tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Kuningan, Minggu 31 Januari 2021 Pagi Cerah Berawan Jelang Sore Hujan

Mereka adalah Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam penyidikan tersangka Abdul Rozaq Muslim, KPK pada 2 Desember 2020 juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x