Sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA, setelah adanya informasi peredaran uang palsu itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Regol lantas melakukan penyelidikan.
Selain itu, upaya penyelidikan Unit Reserse Kriminal Polsek Regol berhasil menemukan pelaku berinisial RT alias Tuten.
Baca Juga: Pasca Revisi UU ITE Disetujui Mahfud MD, Fahri Hamzah Kembali Desak Pengesahan RUU KUHP
Setelah itu, RT langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Regos. Dari tangan pelaku, Polisi menyita puluhan lembar uang palsu pecahan Rp50.000 hingga Rp100.000 dengan total lebih dari Rp4 juta.
Menurut Kapolsek Regol, pelaku menggunakan uang tersebut dengan motif coba-coba, karena berharap para korban tidak mengetahui bahwa uang itu palsu.
"Kami masih dalami dan diselidiki uang palsu tersebut asal-usulnya dari mana," ujarnya.
Akibat perbuatannya ini RT alias Tuten oleh terancam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***