Kena Batunya! Lelaki Hidung Belang Ditangkap Polisi Setelah Bayar PSK Pakai Uang Palsu

- 17 Februari 2021, 06:40 WIB
Lelaki hidung belang menggunakan uang palsu untuk membayar jasa pekerja seks komersial di Bandung*
Lelaki hidung belang menggunakan uang palsu untuk membayar jasa pekerja seks komersial di Bandung* /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

PR CIREBON — Seorang lelaki hidung belang berani coba-coba menggunakan uang palsu untuk alat transaksi.

Parahnya lagi, transaksi uang palsu itu digunakan untuk membayar jasa pekerja seks komersial (PSK).

Atas transaksi dengan uang palsu tersebut, aparat Polsek Regol Polrestabes Bandung menangkap lelaki hidung belang itu yang berinisial RT (24 tahun).

Baca Juga: Tolak Keras Wacana Revisi UU ITE, Husin Shihab: Harusnya Masyarakat Bersyukur

Lelaku hidung belang tersebut ditangkap atas dugaan kasus penggunaan uang palsu untuk membayar jasa prostitusi di sebuah lokalisasi yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat.

Berdasar keterangan Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar, si lelaki hidung belang itu awalnya menggunakan aplikasi kencan untuk mencari prostitusi dan memakai jasa PSK.

Namun, uang yang dibayarkan kepada wanita pekerja seks komersial ternyata palsu.

Baca Juga: Soal Revisi UU ITE, Mahfud MD: Bagaimana Baiknya lah, Ini kan Demokrasi

"Pelaku menggunakan uang tersebut untuk prostitusi, dan membayar sebanyak Rp400 ribu, setelah itu dilaporkan bahwa uang tersebut palsu," ungkap Aulia di Mapolsek Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 16 Februari 2021.

Sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA, setelah adanya informasi peredaran uang palsu itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Regol lantas melakukan penyelidikan. 

Selain itu, upaya penyelidikan Unit Reserse Kriminal Polsek Regol berhasil menemukan pelaku berinisial RT alias Tuten.

Baca Juga: Pasca Revisi UU ITE Disetujui Mahfud MD, Fahri Hamzah Kembali Desak Pengesahan RUU KUHP

Setelah itu, RT langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Regos. Dari tangan pelaku, Polisi menyita puluhan lembar uang palsu pecahan Rp50.000 hingga Rp100.000 dengan total lebih dari Rp4 juta.

Menurut Kapolsek Regol, pelaku menggunakan uang tersebut dengan motif coba-coba, karena berharap para korban tidak mengetahui bahwa uang itu palsu.

"Kami masih dalami dan diselidiki uang palsu tersebut asal-usulnya dari mana," ujarnya.

Baca Juga: Link Live Streaming RB Leipzig vs Liverpool, Leg Pertama 16 Besar Liga Champions Bertarung di Tempat Netral

Akibat perbuatannya ini RT alias Tuten oleh terancam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x