Pasal Karet UU ITE Jadi Polemik, DPR Penjelasan dan Saran: Jangan Campuradukkan Kritik dengan Ujaran Kebencian

- 16 Februari 2021, 17:40 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut bahwa tidak ada pasal karet dalam UU ITE, meskipun ia mengharapkan penegak hukum untuk memahami betul dalam penerapannya.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut bahwa tidak ada pasal karet dalam UU ITE, meskipun ia mengharapkan penegak hukum untuk memahami betul dalam penerapannya. /situs dpr.go.id/Naefuroji/mr

PR CIREBON – Polemik terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau yang lebih dikenal dengan UU ITE, semakin menjadi sorotan banyak pihak.

Hal itu disebabkan UU ITE disebut mempunyai pasal-pasal karet yang harus diperbaiki.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan, tidak ada pasal karet dalam UU ITE, sesuai pengubahan dalam UU No. 19/2016.

Baca Juga: Dibebaskan dari Tuduhan Pemakzulan, Donald Trump Disambut Sorakan dari Pendukungnya di Florida AS

Meskipun demikian, TB Hasanuddin berharap agar para penegak hukum memahami dan menggunakan hati nurani dalam penerapan pasal-pasal UU ITE yang dianggap kontroversial.

Ia menyebut ada dua pasal dalam UU ITE yang dianggap publik sebagai pasal kontroversial. Pertama adalah Pasal 27 Ayat (3), dan yang ke dua adalah Pasal 28 Ayat (2).

TB Hasanuddin menegaskan, penegak hukum harus memahami betul secara sungguh-sungguh.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 16 Februari 2021: Bisakah Kejahatan Elsa Terbongkar?

"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, saya rasa hukum di negara ini sudah tidak sehat lagi," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x