PR CIREBON – Polemik terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau yang lebih dikenal dengan UU ITE, semakin menjadi sorotan banyak pihak.
Hal itu disebabkan UU ITE disebut mempunyai pasal-pasal karet yang harus diperbaiki.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan, tidak ada pasal karet dalam UU ITE, sesuai pengubahan dalam UU No. 19/2016.
Baca Juga: Dibebaskan dari Tuduhan Pemakzulan, Donald Trump Disambut Sorakan dari Pendukungnya di Florida AS
Meskipun demikian, TB Hasanuddin berharap agar para penegak hukum memahami dan menggunakan hati nurani dalam penerapan pasal-pasal UU ITE yang dianggap kontroversial.
Ia menyebut ada dua pasal dalam UU ITE yang dianggap publik sebagai pasal kontroversial. Pertama adalah Pasal 27 Ayat (3), dan yang ke dua adalah Pasal 28 Ayat (2).
TB Hasanuddin menegaskan, penegak hukum harus memahami betul secara sungguh-sungguh.
Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 16 Februari 2021: Bisakah Kejahatan Elsa Terbongkar?
"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, saya rasa hukum di negara ini sudah tidak sehat lagi," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.