Pelaku Praktik Aborsi di Bekasi Ternyata Pasutri, Tersangka Pasien Ungkap Tarif Rp5 Juta untuk Gugurkan Janin

- 10 Februari 2021, 22:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah-depan) saat berikan keterangan dalam ungkap kasus praktik aborsi yang berlokasi Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Rabu 10 Februari 2021.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah-depan) saat berikan keterangan dalam ungkap kasus praktik aborsi yang berlokasi Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Rabu 10 Februari 2021.* /PMJ/Yen

Baca Juga: Beri Bantuan pada Nenek yang Tinggal di Bekas Kandang Sapi, Ridwan Kamil: Semoga Lebih Sehat dan Layak

Kombes Yusri Yunus juga menambahkan, bahwa tersangka RS harus membayar jutaan rupiah untuk bisa melakukan tindakan aborsi ini.

"Dia membayar sekitar 5 juta rupiah untuk tindakan aborsi ilegal ini," jelasnya.

Sampai saat ini, Polisi masih akan terus menyelidiki dan mencari korban lainnya.

Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Bendungan Caplokan Krimun Losarang Indramayu Meluap hingga Sebabkan Banjir

Namun, khusus untuk tersangka RS ini akan dilakukan penyelidikan lebih jauh apakah sang suami terlibat untuk menyuruh tersangka melakukan aborsi atau tidak.

Jika iya, nantinya tersangka dan suaminya akan dijerat dan dikenai hukuman sesuai dengan tindakan yang dilakukannya.

Atas praktek aborsi ilegal ini, para tersangka akan dikenai pasal berlapis berupa Pasal 194 dan Pasal 175 UU No 36 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar Rupiah, Pasal 77 UU No 23 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x