Kombes Yusri Yunus juga menambahkan, bahwa tersangka RS harus membayar jutaan rupiah untuk bisa melakukan tindakan aborsi ini.
"Dia membayar sekitar 5 juta rupiah untuk tindakan aborsi ilegal ini," jelasnya.
Sampai saat ini, Polisi masih akan terus menyelidiki dan mencari korban lainnya.
Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Bendungan Caplokan Krimun Losarang Indramayu Meluap hingga Sebabkan Banjir
Namun, khusus untuk tersangka RS ini akan dilakukan penyelidikan lebih jauh apakah sang suami terlibat untuk menyuruh tersangka melakukan aborsi atau tidak.
Jika iya, nantinya tersangka dan suaminya akan dijerat dan dikenai hukuman sesuai dengan tindakan yang dilakukannya.
Atas praktek aborsi ilegal ini, para tersangka akan dikenai pasal berlapis berupa Pasal 194 dan Pasal 175 UU No 36 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar Rupiah, Pasal 77 UU No 23 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.***