Pelaku Praktik Aborsi di Bekasi Ternyata Pasutri, Tersangka Pasien Ungkap Tarif Rp5 Juta untuk Gugurkan Janin

- 10 Februari 2021, 22:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah-depan) saat berikan keterangan dalam ungkap kasus praktik aborsi yang berlokasi Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Rabu 10 Februari 2021.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah-depan) saat berikan keterangan dalam ungkap kasus praktik aborsi yang berlokasi Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Rabu 10 Februari 2021.* /PMJ/Yen

PR CIREBON — Pihak Kepolisian telah menetapkan tersangka utama dalam kasus praktik aborsi di Bekasi.

Dilansir Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News, dua di antara tiga tersangka kasus praktik aborsi adalah pasangan suami istri.

Di sisi lain, para tersangka kasus praktik aborsi tersebut bukanlah seorang tenaga kesehatan resmi.

Baca Juga: Terjadi Banjir Akibat Hujan Deras, BPBD Kabupaten Karawang Catat 17 Kecamatan Terendam, Ini Daftarnya

Praktik aborsi ilegal ini lokasi tempatnya terletak di Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi terus didalami kepolisian dengan pelaku aborsi berinisial RS.

“Sudah kami amankan, tersangka IR yang melakukan tindakan aborsi ini bukan seorang tenaga kesehatan, tidak memiliki kompetensi juga untuk melakukan aborsi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda setempat pada Rabu 10 Februari 2021.

“Hanya saja pernah bekerja di klinik aborsi selama 4 tahun sejak tahun 2000,” imbuhnya.

Baca Juga: Kunjungi Korban Banjir di Subang dan Karawang, Gubernur Ridwan Kamil dan Forkopimda Jawa Barat Beri Bantuan

Dalam ungkap kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengutarakan tentang tersangka dalam melakukan aksinya, tersangka IR menetapkan aturan khusus.

Sehingga, tidak semua pasien akan diterima untuk melakukan tindakan aborsi secara ilegal tersebut.

“Tersangka menetapkan aturan dimana hanya menerima aborsi dengan usia janin 8 minggu ke bawah karena bentuknya masih gumpalan darah ya, jika sudah di atas 8 minggu atau lebih dari dua bulan, tidak diterima karena alat-alat yang dipunya itu terbatas,” beber Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Kasus Protokol Kesehatan di Petamburan Berlanjut, Tujuh Tersangka Ditahan selama 20 Hari

“Selain itu, tersangka juga menggunakan obat serta zat kimia untuk menghancurkan janin tersebut. Tarif aborsi 5 juta rupiah,” terang Kombes Pol Yusri Yunus.

Lebih lanjut, masih kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam melancarkan aksinya, tersangka IR bersama sang suami juga bekerjasama dengan para calo untuk bisa mendapatkan pasien yang akan melakukan aborsi.

Yang mana, nantinya hasil pembayaran dari pasien akan dibagi rata untuk calo dan juga IR sebagai pelaku yang melakukan tindakan aborsi.

Baca Juga: Indramayu Dikepung Banjir, Desa Karangtumaritis Menjadi Wilayah Terparah

"Selain dua tersangka lainnya, kami juga mengamankan RS yang merupakan ibu yang memiliki janin yang diaborsi. Diamankan pada hari yang sama saat penggerebekan," kata Yusri Yunus.

Adapun motif tersangka pasien RS hingga tega melakukan tindakan aborsi pada janin yang dikandungnya di klinik ilegal tersebut lantaran terdesak himpitan ekonomi.

"Berdasarkan pengakuannya, tersangka RS ini memiliki suami, namun sedang sakit. Jadi dia menggugurkan kandungannya, karena khawatir jika melahirkan tidak ada biaya untuk membesarkannya dan malah jadi beban untuk dia," tuturnya.

Baca Juga: Beri Bantuan pada Nenek yang Tinggal di Bekas Kandang Sapi, Ridwan Kamil: Semoga Lebih Sehat dan Layak

Kombes Yusri Yunus juga menambahkan, bahwa tersangka RS harus membayar jutaan rupiah untuk bisa melakukan tindakan aborsi ini.

"Dia membayar sekitar 5 juta rupiah untuk tindakan aborsi ilegal ini," jelasnya.

Sampai saat ini, Polisi masih akan terus menyelidiki dan mencari korban lainnya.

Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Bendungan Caplokan Krimun Losarang Indramayu Meluap hingga Sebabkan Banjir

Namun, khusus untuk tersangka RS ini akan dilakukan penyelidikan lebih jauh apakah sang suami terlibat untuk menyuruh tersangka melakukan aborsi atau tidak.

Jika iya, nantinya tersangka dan suaminya akan dijerat dan dikenai hukuman sesuai dengan tindakan yang dilakukannya.

Atas praktek aborsi ilegal ini, para tersangka akan dikenai pasal berlapis berupa Pasal 194 dan Pasal 175 UU No 36 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar Rupiah, Pasal 77 UU No 23 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x