PR CIREBON — Pihak Kepolisian telah menetapkan tersangka utama dalam kasus praktik aborsi di Bekasi.
Dilansir Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News, dua di antara tiga tersangka kasus praktik aborsi adalah pasangan suami istri.
Di sisi lain, para tersangka kasus praktik aborsi tersebut bukanlah seorang tenaga kesehatan resmi.
Praktik aborsi ilegal ini lokasi tempatnya terletak di Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi terus didalami kepolisian dengan pelaku aborsi berinisial RS.
“Sudah kami amankan, tersangka IR yang melakukan tindakan aborsi ini bukan seorang tenaga kesehatan, tidak memiliki kompetensi juga untuk melakukan aborsi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda setempat pada Rabu 10 Februari 2021.
“Hanya saja pernah bekerja di klinik aborsi selama 4 tahun sejak tahun 2000,” imbuhnya.
Dalam ungkap kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengutarakan tentang tersangka dalam melakukan aksinya, tersangka IR menetapkan aturan khusus.