SABACIREBON – Pemerintah Kota Bandung memutuskan memperpanjang Masa Darurat Sampah yang sedianya akan berakhir pada 24 september 2023.
Keputusan itu diambil karena masih dan belum normalnya operasional TPA Sarimukti.
Hal itu disampaikan Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono usai memimpin rapat pleno Satuan Tugas Darurat Sampah di Balai Kota, Jumat ( 22/9/23).
Baca Juga: Tegas, KPU DKI Jakarta Minta Bacaleg dari Golongan Ini untuk Segera Mengundurkan Diri
Mernurut Pj Walikota Bandung, pihaknya akan mengkomunikasikan dan berkoordinasi terkait rencana perpanjangan masa darurat sampah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Kita sedang komunikasikan ke pemerintah provinsi karena apapun pemerintah provinsi itu menjadi penentu masalah berapa lama nya untuk masa perpanjangan ini ada di pemintah provinsi yang menentukan,” katanya.
"Dalam hal ini apakah boleh diperpanjang atau tidak tapi yang pasti Kota Bandung dengan situasi sampah yang masih belum bisa tertangani kita wajib rasanya mengusulkan untuk diperpanjang," imbuhnya.
Satgas Darurat Sampah Kota Bandung akan melakukan berbagai formulasi penanganan sampah baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Ini untuk mengantisipasi persoalan sampah yang berulang.
Menurutnya, penyelesaian persoalan sampah harus dilakukan secara holistik dibantu dengan kolaborasi pentahelix antara pemerintah, pengusaha, akademisi maupun media serta masyarakat
"Ini menjadi penting sekali. Karena kita adalah perkotaan. Urusan sampah ini sangat-sangat spesifik karena kalau tidak kita rencanakan penanganan jangka menengah dan jangka panjang di perkotaan ini akan berpotensi berulang," katanya.
Baca Juga: Rapor Dua Pemain Indonesia di Europa League yang Direkrut Pelatih Shin Tae-yong
Lebih lanjut Bambang mengatakan untuk mempercepat penanganan sampah Pemkot Bandung juga telah memasang 6 unit mesin Gibrik di 6 lokasi TPS yakni, di TPS Ciwastra, TPS Indramayu, TPS Babakan Sari, TPS Ence Azis, Cicukang Holis dan Taman Tegalega."pungkasnya*** (pras)