Baznas Jawa Barat Umumkan Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan, Berikut Rinciannya

7 Mei 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi zakat. //Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Mendekati akhir Ramadan, salah satu ibadah yang juga wajib dilakukan yaitu membayar zakat fitrah.

Tahun ini, Badan Amil Zakat telah menetapkan besaran uang sebagai bentuk konversi dari berat beras 2,5 kg.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Galamedia, Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat, KH. Arif Ramdani mengatakan, besaran nominal zakat fitrah di setiap kota/kabupaten berbeda-beda.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Kios di Pasar Celancang Kabupaten Cirebon Dilalap Si Jago Merah

"Kisarannya Rp 30.000, Rp 35.000, ada juga yang Rp 40.000, dan yang paling kecil itu adalah Kabupaten Pangandaran itu Rp 25.000. Sedangkan Kota Bandung itu Rp30.000," ucap Arif

Untuk menentukan besaran zakat, Baznas Jabar berkoordinasi dengan Baznas di kota/kabupaten.

Nantinya setiap Baznas di kota/kabupaten akan mengecek harga beras di pasaran untuk menentukan berapa nominal uang yang setara dengan beras 2,5kg.

Baca Juga: Perlu Pengawasan Ketat, Dishub Jabar Waspadai Modus Gunakan Ambulans untuk Mudik

"Tiap daerah itu mengambil harga beras, jadi hasil survei ke pasar harga tertinggi dan harga terendah kemudian mengambil harga yang mana, dan mungkin disesuaikan dengan masyarakat saat ini," urainya.

Di tengah pandemi Covid-19 ini, Arif menyebut, penyaluran zakat fitrah diperbolehkan sejak jauh hari sebelum idulfitri di bulan ramadan sebagaimana diatur majelis ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya tentang pelaksanaan ibadah di tengah pandemi.

Baca Juga: Diduga Ada Peran Orangtua Kelabui Polisi, Keberadaan Ferdian Paleka Terlacak di Bogor

Menurutnya, MUI memiliki alasan kuat mengapa zakat fitrah diperbolehkan disalurkan sebelum idulfitri.

"Tahun ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 diantaranya di dalam fatwa itu menyebutkan bahwa zakat fitrah boleh disegerakan untuk dibayarkan dari sejak awal ramadan.

"Boleh juga dibagikan di bulan ramadan ini walaupun belum mendekati idulfitri, kan zakat fitrah biasanya dibagikan pagi hari sebelum salat idulfitri," sebutnya.

Baca Juga: 1.049 Narapidana Beragama Buddha Dapat Remisi pada Hari Raya Waisak

Salah satu alasan MUI memperbolehkan menyegerakan pembayaran dan penyaluran zakat fitrah adalah banyaknya warga yang terdampak ekonominya oleh pandemi Covid-19.

Sehingga diharapkan, zakat bisa membantu perekonomian warga yang terdampak.

"Begitu juga zakat mal selain zakat fitrah itu boleh dikeluarkan kalau sudah mencapai nisab walaupun belum mencapai satu tahun hitungannya," jelas Arif.

Surat Edaran Baznas Jabar terkait besaran Zakat Fitrah 2020
***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Galamedia BAZNAS Jawa Barat

Tags

Terkini

Terpopuler