Perlu Pengawasan Ketat, Dishub Jabar Waspadai Modus Gunakan Ambulans untuk Mudik

- 7 Mei 2020, 11:00 WIB
ILUSTRASI ambulans.*/WIKIPEDIA
ILUSTRASI ambulans.*/WIKIPEDIA /

PIKIRAN RAKYAT – Akibat penyebaran virus corona yang masih merebak, pemerintah menegeluarkan aturan pelarangan warga untuk mudik pada tahun ini.

Hal tersebut bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.

Namun tidak dipungkiri, pelanggaran masih tetap terjadi, warga masih nekat melakukan mudik dengan cara tidak biasa.

Baca Juga: Hari Pertama Penerapan PSBB di Cirebon, Tujuh Kendaraan Pemudik Terpaksa Putar Balik 

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Galamedia, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Hery Antasari mengatakan, berkaitan dengan larangan mudik, berdasarkan PM Perhubungan Nomor 25/2020, pihaknya harus bisa mengidentifikasi pemudik.

Menurut angka dari survei yang dilakukan oleh balitbang Kementerian Perhubungan masih ada berkisar 20 sampai 24 persen yang akan melakukan mudik.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Kamis, 7 Mei 2020: BMKG Prediksi Kota Udang Hujan Lokal

Bahkan, sebagian sudah melakukan mudik, sehingga pihaknya masih mengantisipasi dengan adanya larangan tersebut.

Menurut Hery, saat ini modus-modus mudik menjadi tidak konvensional lagi. Pemudik tidak lagi menggunakan bak terbuka, kendaraan pribadi, juga menggunakan bus.

Mereka saat ini menggunakan modus-modus yang memerlukan adanya pengamatan khusus dari petugas di lapangan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x