PIKIRAN RAKYAT – Akibat penyebaran virus corona yang masih merebak, pemerintah menegeluarkan aturan pelarangan warga untuk mudik pada tahun ini.
Hal tersebut bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.
Namun tidak dipungkiri, pelanggaran masih tetap terjadi, warga masih nekat melakukan mudik dengan cara tidak biasa.
Baca Juga: Hari Pertama Penerapan PSBB di Cirebon, Tujuh Kendaraan Pemudik Terpaksa Putar Balik
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Galamedia, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Hery Antasari mengatakan, berkaitan dengan larangan mudik, berdasarkan PM Perhubungan Nomor 25/2020, pihaknya harus bisa mengidentifikasi pemudik.
Menurut angka dari survei yang dilakukan oleh balitbang Kementerian Perhubungan masih ada berkisar 20 sampai 24 persen yang akan melakukan mudik.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Cirebon Kamis, 7 Mei 2020: BMKG Prediksi Kota Udang Hujan Lokal
Bahkan, sebagian sudah melakukan mudik, sehingga pihaknya masih mengantisipasi dengan adanya larangan tersebut.
Menurut Hery, saat ini modus-modus mudik menjadi tidak konvensional lagi. Pemudik tidak lagi menggunakan bak terbuka, kendaraan pribadi, juga menggunakan bus.
Mereka saat ini menggunakan modus-modus yang memerlukan adanya pengamatan khusus dari petugas di lapangan.