Polres Cianjur Bekuk Tiga Pegawai RSUD Pagelaran dan Satu Penadah yang Curi 360 Boks Masker

27 Maret 2020, 13:06 WIB
POLRES Cianjur berhasil mengamankan tiga pegawai RSUD Pagelaran dan satu penadah yang mencuri 360 boks masker. Tersangka untung hingga puluhan juta rupiah.* //Tribrata News

PIKIRAN RAKYAT - Seakan tak memikirkan para tenaga medis lain yang berjibaku memanfaatkan ketersediaan stok APD yang minim, justru tiga pegawai rumah sakit harus dibekuk polisi lantaran mencuri dan menjual masker.

Tiga pegawai RSUD Pagelaran dan satu penadah berhasul dibekuk anggota Polres Cianjur usai polisi berhasil mengungkap kasus pencurian 360 boks masker.

Polisi berhasil mengamankan empat tersangka, di mana tiga orang merupakan pegawai di lingkungan rumah sakit tersebut dan satu orang sebagai penerima masker.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Presiden Jokowi Imbau Rakyat Perbanyak Acara Wisata di Wilayah Terdampak Corona

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menyebut, keempatnya merupakan satu rangkaian untuk mencari keuntungan pribadi dengan mencuri masker yang ada di rumahs akit tersebut.

“Awalnya kami tidak tahu, tidak mencurigai siapapun, kami pikir orang luar yang mencoba mengambil dari rumah sakit. Masker ini dijual bertahap, yang pertama mereka mendapat uang 24 juta, 18 juta dan 14 juta.

"Uangnya, dibelikan untuk membeli motor juga membeli kebutuhan rumah tangga dibagi-bagi sama mereka,” jelasnya saat press release, Kamis 23 Maret 2020 dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Tribrata News.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Surat Edaran TNI Tetapkan 5 Wilayah Jakarta dan 10 Wilayah Jabar Sebagai Zona Merah

Keempat tersangka berinisial ISF, RN, YHG dan CRN harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menimbun dan menjual masker dengan untung puluhan juta rupiah.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu dus karton berisi 4 boks masker, satu unit moto, dua unit ponsel, beberapa kartu ATM, dan uang tunai sisa penjualan masker tersebut.

“Alhamdulillah, hasil kerjasama kepolisian dengan masyarakat membuahkan hasil, masyarakat memberikan respon bahwa ini sangat dibutuhkan untuk keperluan orang banyak di rumah sakit,” lanjut Juang.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Nasabah Bank Harus Dinyatakan Terinfeksi Covid-19 Dulu agar Cicilan Ditangguhkan

Polres Cianjur menetapkan keempatnya sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler