Cek Fakta: Hoaks Nasabah Bank Harus Dinyatakan Terinfeksi Covid-19 Dulu agar Cicilan Ditangguhkan

- 27 Maret 2020, 10:41 WIB
Ilustrasi COVID-19.
Ilustrasi COVID-19. /Pixabay.

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo memberikan ragam kemudahan kepada sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terdampak wabah virus corona (Covid-19).

Bagi para tukang ojek, sopir, taksi, maupun nelayan yang saat ini memiliki cicilan kredit, Jokowi mengatakan, diputuskan bahwa pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama satu tahun ke depan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan juga sudah memberikan kelonggaran kepada debitur perbankan, khusus pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah UMKM, telah memberikan kelonggaran kredit untuk nilai kredit dibawah Rp 10 miliyar.

Baca Juga: Satu Ditembak Mati, Densus 88 Antiteror Berhasil Amankan Empat Terduga Teroris di Jawa Tengah

Seiring dengan beredarnya penangguhan cicilan bagi nasabah terdampak virus corona, baru-baru ini beredar kabar menyebut kebijakan itu hanya berlaku bagi nasabah yang sudah dinyatakan positif virus corona.

Kabar yang beredar melalui pesan WhatsApp tersebut kemudian diposting akun Facebook Rizal Alfa yang menampilkan isi percakapan, diduga antara nasabah dan pegawai Bank BRI dengan melingkari bagian pernyataan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi nasabah positif dan harus dilampirkan surat keterangan dokter.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Cuitan KPK Sebut Anggota DPR Dites Corona Malah Positif Korupsi, Cek Klarifikasinya

"Njih, itu khusus nasabah yang sudah positif kena virus corona dilampiri surat dari RS setempat saat di rawat," tersebar kabar melalui Whatsapp.

Dalam postinganya akun Rizal Alfa juga menambahkan sebuah narasi seraya menanggapi tangkapan layar pesan singkat WhatsApp itu.

HOAKS cician bank ditangguhkan hanya untuk nasabah yang positif corona.*
HOAKS cician bank ditangguhkan hanya untuk nasabah yang positif corona.* /Turn Back Hoax


"Berarti harus positif korona dulu baru cicilan di bank bisa di tangguhkan,” tulis akun Rizal Alfa pada Rabu 25 Maret 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Para Menteri Dilarang Melayat sebab Ibunda Jokowi Positif Corona? Simak Faktanya

Sontak, kabar ini menggemparkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha seperti ojek, supir angkutan, dan UMKM yang ikut terdampak wabah virus corona secara ekonomi, meskipun dirinya tidak terinfeksi.

Namun, setelah dilakukan penelusuran tim cek fakta Masyarakat Anti Fitnah Indonesia, tangkapan layar pesan singkat WhastApp yang diduga terjadi antara nasabah dan pegawai bank BRI adalah salah atau hoaks.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs Turn Back Hoaks, diketahui klaim penangguhan kredit hanya untuk nasabah yang sudah positif Covid-19 adalah salah atau keliru.

Baca Juga: Bertajuk Covid-19 Music Relief, Spotify Galang Dana Bantu Para Seniman yang Terdampak Corona

Dilansir artikel yang dikeluarkan Sekertariat Negara pada Selasa, 24 Maret 2020 dengan judul “Serangkaian Stimulus dan Insentif bagi Masyarakat untuk Pertahankan Daya Beli” dikatakan bahwa bagi para pelaku UMKM, OJK juga memberikan relaksasi kredit dengan nilai di bawah Rp10 miliar yang ditujukan untuk tujuan usaha.

Relaksasi ditujukan bagi kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan nonbank. Keringanan yang diberikan tersebut berupa penurunan bunga dan penundaan angsuran kredit hingga satu tahun.

Baca Juga: Membentuk Kubangan Usai Hujan, Warga Berharap Perbaikan Jalan di Tengahtani

“Oleh karena itu, kepada tukang ojek dan sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, serta nelayan yang sedang mengambil kredit perahu, agar tidak perlu khawatir. Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” ujar Presiden.

Tak hanya itu, masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi juga berhak mendapat rangkaian stimulus pemerintah. Setidaknya, ada dua stimulus yang ditawarkan dengan anggaran yang mencapai Rp1,5 triliun.

Baca Juga: Pilih Fokus Tangani Covid-19, Pemkot Bogor Tunda Lelang Jabatan walau Sudah Tahap Akhir

“Pemerintah memberikan subsidi selisih bunga selama 10 tahun. Jika bunga di atas 5 persen, maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi,” jelas Presiden.

Sementara itu, OJK telah mengatur kebijakan ini dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait serangkaian stimulus dan insentif bagi masyarakat untuk pertahankan daya beli selama masa pandemi COVID-19 dan Peraturan OJK NOMOR 11/POJK.03/2020 yang berlaku mulai 13 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.

Baca Juga: Sekda Purwakarta Paparkan Sejumlah Upaya Tanggulangi Virus Corona

Pada peraturan OJK tersebut, tidak ditemukan narasi atau pernyataan yang mengatakan bahwa relaksasi kredit ini hanya diperuntukan bagi nasabah yang positif terkena Covid-19, tetapi disebutkan bagi yang terkena dampak Covid-19.

Presiden Jokowi pun menegaskan, dirinya melarang bank dan industri keuangan non-bank menagih angsuran ke masyarakat selama pandemi virus corona. Terlebih, menagih angsuran dengan menggunakan jasa debt collector.

Baca Juga: Sekda Purwakarta Paparkan Sejumlah Upaya Tanggulangi Virus Corona

“Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran. Apalagi menggunakan debt collector itu dilarang dan saya minta kepolisan catat,” ujar Jokowi dalam video conference dari Istana Merdeka Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2020.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun PikiraRakyatCirebon.com, narasi yang mengikuti sebuah tangkapan layar pesan singkat WhatsApp yang berisi penanggunhan dari Bank BRI hanya berlaku bagi nasabah yang telah terinfeksi virus corona adalah salah.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x