Cek Fakta: Hoaks Surat Edaran TNI Tetapkan 5 Wilayah Jakarta dan 10 Wilayah Jabar Sebagai Zona Merah

- 27 Maret 2020, 11:21 WIB
HOAKS TNI keluarkan surat edaran yang berisi wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat masuk daerah zona merah virus corona.*
HOAKS TNI keluarkan surat edaran yang berisi wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat masuk daerah zona merah virus corona.* //Turn Back Hoax

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah wabah virus corona melanda Indonesia, menyusul jumlah terinfeksi semakin hari semakin bertambah, sejumlah warganet tak habisnya membuat konten-konten hoaks mengatasnamakan pemerintah.

Seperti sebuah tangkapan layar berupa kertas yang mengatasnamakan Tentara Nasional Indonesia perihal daftar zona merah terjangkit virus corona yang beredar baru-baru ini.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Nasabah Bank Harus Dinyatakan Terinfeksi Covid-19 Dulu agar Cicilan Ditangguhkan

Dalam surat tersebut, tertulis daftar daerah Zona Merah Covid-19 dari Markaas Besar TNI Pusat Kesehatan pada 24 Maret 2020, dengan lampiran ketiga Surat Kapuskes TNI, meliputi lima wilayah DKI Jakarta dan berapa wilayah yang masuk Jawa Barat di klaim kategori zona merah Covid-19.  

Dari lima wilayah tersebut yakni, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jawa Barat. Untuk wilayah Jabar meliputi Bogor, Depok, Bekasi, Cirebon, Bandung, dan Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Satu Ditembak Mati, Densus 88 Antiteror Berhasil Amankan Empat Terduga Teroris di Jawa Tengah

Namun, setelah dilakukan penelusuran tim cek fakta Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), pihak TNI menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat edaran seperti yang beredar melalui pesan singkat WhatsApps tersebut.

Dilansir dari sebuah artikel, Kepala Pusat Kesehatan TNI, Mayjen Bambang Dwi Hasto menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat edaran terkait daerah yang masuk ke dalam zona merah Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Cuitan KPK Sebut Anggota DPR Dites Corona Malah Positif Korupsi, Cek Klarifikasinya

“Tidak benar, karena tidak adanya tanda tangan,” tegas Bambang Dwi.

Mayjen Bambang juga menghimbau masyarakat agar menggunakan situs-situs resmi untuk mengetahui setiap perkembangan data terkait Covid-19 di Indonesia. Salah satunya adalah Website yang sudah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Bisa dikonfirmasi di website ini Jakarta Tanggap Covid-19. Berdasarkan website, satu-satu keluar namanya nanti. Itu kalau di websitenya corona di DKI, di peta ada bitnik-bintik merah itu, kalau bintik merahnya ditekan keluar kelurahan, kecamatan itu,” sambungnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Para Menteri Dilarang Melayat sebab Ibunda Jokowi Positif Corona? Simak Faktanya

Hal senada juga disampaikan pihak Dinas Kesehatan yakni Iram Yunita, ia mengatakan masyarakat dapat membuka website resmi milik Pemprov DKI Jakarta, agar kedepannya tidak termakan berita hoaks.

Selain itu, dalam website tersebut juga berisikan data informasi lengkap perkembangan virus corona dari mulai peta sebaran hingga angka bergerak yang berubah setiap saat seiring dengan adanya penambahan atau pengurangan jumlah terinfeksi.

Baca Juga: Membentuk Kubangan Usai Hujan, Warga Berharap Perbaikan Jalan di Tengahtani

Maka, berdasarkan data yang berhasil dihimpun PikiraRakyatCirebon.com, klaim yang menyebut TNI merilis surat edaran yang berisikan daftar lima wilayah Jakarta dan Jawa Barat masuk dalam zona merah adalah salah dan HOAKS.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x