Pemprov Jabar Minta Pekerja Harus Daftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk Mendapatkan Berbagai Keuntungan

26 Oktober 2021, 16:10 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta kepada pekerja untuk mendaftar Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan keuntungan dan jaminan. /Dok BPJS

PR CIREBON - Pemerintah Jawa Barat (Jabar) kini terus berbenah menciptakan berbagai kenyamanan untuk pekerja di Jabar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja baru-baru ini membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 Tahun 2021.

Pergub tersebut membahas mengenai Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jabar.

Baca Juga: Prediksi Chelsea vs Southampton 16 Besar di Carabao Cup, Kekuatan The Blues Diuji

Sekda Jabar mengatakan jika Pergub merupakan kelanjutan dari Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Jabarprov.

Dalam hal ini setidaknya ada lima jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi fokus utama Pergub untuk pekerja.

Mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan, semua disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan masing-masing.

Baca Juga: Prediksi Espanyol vs Bilbao di La Liga Spanyol 27 Oktober 2021, Dilengkapi Head to Head dan Susunan Pemain

Sekda Jabar juga menekankan kalau itu sudah resmi diundangkan pada 27 Agustus 2021 lalu dan diharap bisa dirasakan pekerja di Jabar.

“Tentu saja dengan adanya Peraturan Gubernur ini artinya bahwa jaminan untuk tenaga kerja kita, khususnya untuk non-ASN, ini jaminannya lebih jelas,” ucap Sekda Jabar.

Meski begitu, pelaksanaannya dibagi menjadi perusahaan mikro kecil, sedang, dan besar, untuk besaran jaminannya, sehingga ada perbedaan.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Shopee Indonesia Oktober 2021 di Beberapa Kota dengan Minimal Lulusan D3

“Untuk perusahaan besar, jumlah jaminannya berbeda dengan perusahaan mikro. Kalau (jaminan) kematian dan kecelakaan itu sudah pasti ada, yang unik di sini adalah jaminan kehilangan kerja,” kata Sekda Jabar.

Pemerintah memberikan jaminan kehilangan pekerjaan yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

Karena itu, pekerja harus tahu, selain mendapat uang pesangon, pekerja atau buruh yang diberhentikan dari tempat kerja juga berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Prediksi Real Madrid vs Osasuna La Liga 28 Oktober 2021, Absennya Gareth Bale

Tentu saja jumlah penerapan jaminan kehilangan pekerjaan tersebut berbeda sesuai dengan klasterisasi perusahaan, dan semua sudah diatur dalam Pergub.

Jadi untuk perusahaan besar diwajibkan mengikuti program jaminan kehilangan kerja, sedangkan perusahaan kecil dan mikro tidak.

“Hal-hal seperti itu nanti di Pergub-nya akan diatur mana-mana saja perusahaan yang wajib untuk menyelenggarakan jaminan tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: 4 Puisi Chairil Anwar untuk Peringati Hari Sumpah Pemuda 2021, Cocok Dibaca dengan Penuh Semangat

“Karena memang kondisi dan kekuatan perekonomian perusahaan mikro sangat berbeda dengan perusahaan besar,” sambung Sekda Jabar.

Berdasarkan data di Jabar ada 22,23 juta orang bekerja baik di bidang formal dan non-formal.

Tetapi baru ada 3,5 juta pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara 18,73 juta pekerja lainnya belum terdaftar.

Baca Juga: Prediksi Real Betis vs Valencia di La Liga Spanyol 28 Oktober 2021 : H2H, Line Up dan Skor Akhir

Ini bisa sangat merugikan pekerja karena tidak bisa mendapatkan manfaat-manfaat yang sudah didukung pemerintah Jabar.

Karena itu, Sekda Jabar berharap dengan adanya Pergub, dapat mendongkrak keterlibatan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan setidaknya bisa memberikan rasa aman dan menjamin kesejahteraan para pekerja.

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Beri Klarifikasi Pernyataan Kontroversialnya Kemenag Hadiah dari NU

Langkah ini juga diambil Pemda Provinsi Jabar dalam melindungi pekerja di Jabar.

“Pemda Provinsi Jabar ingin melindungi para pekerja di berbagai level perusahaan. Jadi kami berharap kalau mereka (perusahaan) sebanyak mungkin bisa turut (mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan),” ucapnya.

“Karena ini menguntungkan bagi para pekerja, poinnya itu,” sambung Sekda Jabar.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Jabar Prov

Tags

Terkini

Terpopuler