Meninggal Tak Wajar, Seorang Wanita di Singapura Didakwa Bunuh Putri Kandungnya

- 12 November 2020, 17:03 WIB
Ilustrasi tewas: Seorang wanita di Singapura telah didakwa karena diduga membunuh putri kandungnya yang berusia 11 tahun dan ayah tiri korban ikut terlibat.
Ilustrasi tewas: Seorang wanita di Singapura telah didakwa karena diduga membunuh putri kandungnya yang berusia 11 tahun dan ayah tiri korban ikut terlibat. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

Hakim mengatakan kepadanya bahwa tidak akan ada jaminan untuknya, karena sifat pelanggaran yang telah dilakukannya.

Ayah tiri berkata dia ingin melihat putranya, dan wanita itu kemudian berkata dia ingin melihat putranya juga. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Channel News Asia.

Baca Juga: Bertengkar Masalah Uang, Seorang Ayah di Singapura Bunuh Anak dan Istrinya yang Sedang Hamil

Hakim memberi tahu mereka untuk mengajukan permintaan kepada petugas investigasi, dan mengatakan dia tidak dalam posisi untuk mengabulkan permintaan mereka.

Polisi mengatakan dalam pernyataan sebelumnya bahwa mereka diberitahu tentang kasus kematian yang tidak wajar, sekitar pukul 13.20 pada hari Selasa. Korban dibawa pingsan ke Rumah Sakit Umum Ng Teng Fong, Singapura pada pukul 11 pagi hari itu, dan dinyatakan meninggal pada pukul 12.40.

Polisi menangkap kedua terdakwa, ibu kandung korban dan ayah tiri korban, setelah penyelidikan.

Baca Juga: Alami Gangguan, YouTube Terima 280 Ribu Laporan Masalah dari Seluruh Dunia

Jika terbukti melakukan pembunuhan dengan niat yang sama, pasangan tersebut bisa dijatuhi hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah