PR CIREBON - Seorang wanita didakwa di pengadilan pada Kamis 12 November 2020 karena membunuh putrinya yang berusia 11 tahun, dengan ayah tiri korban berlaku sebagai kaki tangannya.
Pasangan itu, keduanya berusia 26 tahun, menerima tuduhan masing-masing pembunuhan dengan niat yang sama.
Mereka dituduh membunuh korban di blok Dewan Perumahan antara 6 November dan 10 November.
Baca Juga: Antisipasi Bencana Gunung Merapi, BNPB Catat Ada 1.294 Warga di 4 Kabupaten yang Telah Dievakuasi
Semua pihak, serta lokasi dugaan pelanggaran, tidak dapat disebutkan namanya karena perintah bungkam yang diberlakukan oleh pengadilan untuk melindungi identitas korban.
Jaksa penuntut meminta pasangan itu ditahan selama seminggu untuk menyelesaikan penyelidikan, serta mengunjungi kembali tempat kejadian dan memulihkan bukti.
Wanita itu mengatakan dia memiliki hak asuh bersama untuk dua putranya dengan mantan suaminya, dan salah satunya akan segera masuk sekolah dasar.
Baca Juga: Raja Salman Tidak Setuju dengan Program Rudal Nuklir dan Balistik Iran
Dia meminta uang jaminan untuk melunasi biaya sekolah putranya dan biaya perawatan anak, serta memberikan dokumen kepada mantan suaminya.