Turki Jengah Banyak Unggahan Kontroversial, Akhiri dengan Pembatasan Aturan Media Sosial

- 2 Oktober 2020, 12:21 WIB
Media Sosial.
Media Sosial. //freepik

PR CIREBON - Undang-Undang mewajibkan media sosial raksasa untuk mendirikan kantor di Turki dan memberi hukuman karena tidak menghapus postingan yang menyinggung.

Turki telah meluncurkan pembatasan aturan media sosial baru yang ketat, seperti memaksa platfrom media sosial untuk mendirikan kantor di negara tersebut atau menghadapi hukuman. Tepatnya, tindakan tersebut sudah berlaku sejak Kamis, 1 Oktober 2020 kemarin.

Termasuk hukuman bagi platform bila gagal menghapus unggahan yang bersifat kontroversial juga mulai berlaku.

Baca Juga: Pertempuran Masih Berlanjut, Armenia dan Azerbaijan Menolak Seruan Internasional untuk Berdialog

Undang-undang tersebut disahkan oleh parlemen pada bulan Juli, dengan dukungan dari Partai Keadilan dan Pembangunan (Partai AK) Presiden Recep Tayyip Erdogan dan sekutunya, Partai Nasionalis (MHP) yang ultra-nasionalis.

Dilansir Pikiran Rakyat-Cirebon.com dari Aljazeera. Di bawah aturan baru, platform dengan lebih dari satu juta pengguna harian harus membuka kantor komersial di Turki. Serta menerapkan keputusan pengadilan lokal untuk menghapus konten yang menyinggung dalam waktu 48 jam.

Emma Sinclair-Web, direktur Turki untuk Human Rights Watch yang berbasis di AS, menggambarkan undang-undang tersebut sebagai sesuatu yang kejam. Dia juga meminta agar media sosial raksasa tidak mematuhinya.

“Twitter dan Facebook harus menghindari preseden terburuk dan tidak mematuhinya. Otoritas Turki harus mundur,” cuitnya pada Rabu,

Baca Juga: Hari Batik Nasional saat Pandemi, Menperin Ungkap Ekspor Batik Meningkat hingga 21,54 Juta Dolar

Partai AK, bagaimanapun, telah membantah kritik terhadap undang-undang tersebut, bahkan mengklaim bahwa langkah-langkah baru yang diambil tidak mengancam kebebasan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x