121 Warganya Divonis Penjara Seumur Hidup, Pemerintah Turki: Mereka Pantas Menderita dan Harus Jera

- 1 Juli 2020, 10:56 WIB
PRESIDEN Turki Tayyip Erdogan.*
PRESIDEN Turki Tayyip Erdogan.* /ANTARA/

PR CIREBON - 121 warga negara Turki divonis penjara seumur hidup karena terbukti berupaya menggulingkan Presiden Recep Tayyip Erdoga pada pertengahan 2016 silam.

Melansir dari Middle East Eye, hukuman tersebut diputuskan oleh pengadilan negeri di Ankara, Turki pada Jumat 26 Juni 2020 waktu setempat.

Adapun, media pemerintahan Turki menilai penjatuhan hukuman penjara seumur hidup itu sebagai hukuman terberat dari pengadilan setempat karena akan membuat tahanan menderita dan jera. Meskipun, ini tak seberapa dibandingkan hukuman mati yang sudah dihapus Pemerintah Turki sejak 2004 lalu saat ingin menjadi bagian dari Uni Eropa.

Baca Juga: Hampir Catat Rekor Tertinggi, Indonesia Justru Alami Penurunan Peringkat Kasus Covid-19 Tingkat Asia

Dalam detailnya, insiden yang terjadi empat tahun lalu itu telah menewaskan 248 orang dengan lebih dari 2.000 orang alami luka-luka pada 15 Juli 2016 lalu. Total korban itu, di luar para pelaku kudeta yang berjumlah 24 tersangka.

Lebih lanjut, tiga orang terdakwa yang menjadi sorotan publik adalah Komandan Angkatan Udara Akin Ozkink, pembantu tugas presiden yakni Ali Yazici, dan mantan kolonel Erkan Oktem. Mereka semua telah dilabeli dengan tuduhan aksi pembunuhan yang disengaja.

Namun rupanya hukuman tak berhenti sampai situ, pemerintah Turki juga memberikan hukuman lain yang diberikan Turki untuk para pelaku, yakni 80.000 orang di penjara dengan masa tahanan yang berbeda dan lebih dari 150.000 orang dipecat dari posisi pekerjaan mereka baik di sektor militer, publik maupun swasta.

Baca Juga: AS Makin Terpuruk Dihantam Pandemi, Trump Diklaim Sudah Menyerah dengan Kibarkan Bendera Putih

Sedangkan dalam pandangan Pemerintah Turki, upaya kudeta itu diklaim telah didalangi oleh seorang ulama bernama Fethullah Gulen yang kini menetap di Amerika Serikat, tetapi Gulen membantah tuduhan tersebut.

Sementara itu, penjatuhan vonis itu juga menuai kritik dari sejumlah kelompok pegiat HAM dan sekutu yang berbasis di bagian barat Turki.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Middle East Eye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x