Bunuh Dua Petugas Patroli Pencegah Virus Corona, Seorang Pria di Tiongkok Dijatuhi Hukuman Mati

- 2 Maret 2020, 17:01 WIB
PEJABAT Kementerian Hukum Tiongkok tidak lagi percaya terhadap laporan yang diberikan polisi lokal terkait penyebaran virus corona COVID-19 lantaran infeksi di dalam penjara tidak bisa mereka cegah.*
PEJABAT Kementerian Hukum Tiongkok tidak lagi percaya terhadap laporan yang diberikan polisi lokal terkait penyebaran virus corona COVID-19 lantaran infeksi di dalam penjara tidak bisa mereka cegah.* /pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria di Provinsi Yunnan, Tiongkok dijatuhi hukuman mati atas tuduhan membunuh dua petugas yang sedang berpatroli mencegah penularan virus corona (COVID-19).

Ma Jianquo (24), warga Desa Luomeng, Kabupaten Honghe Hani dan Yi, dinyatakan hakim terbukti telah menusuk petugas patroli tersebut pada 6 Februari lalu.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari South China Morning Post, Ma Jianquo divonis hukuman mati dan dicabut hak politiknya oleh pengadilan banding daerah, sebagaimana pernyataan yang dipublikasikan oleh pemerintah daerah setempat, Minggu.

Baca Juga: Hadapi Cuaca Ekstrim, 9 Ruko di Jember Amblas hingga Kedalaman 94 Meter

Pada 5 Februari 2020, pemerintah kabupaten setempat mengeluarkan instruksi agar setiap desa di wilayah barat laut Tiongkok memasang barikade guna mencegah meluasnya wabah penyakit tersebut.

Sehari setekah dipasang, Ma dan seorang warga lainnya mengendarai mobil menerobos barikade. Zhang Guizhou, seorang petugas pos penjagaan, mengeluarkan ponselnya untuk merekam aksi Ma yang dianggap ugal-ugalan.

Dari sana, terjadilah pertengkaran yang berbuntut Ma menikam Zhang hingga tewas. Seorang petugas patroli lainnya, Li Guomin, datang dan mencoba melerai pertengkaran tersebut.

Baca Juga: Evakuasi 69 WNI ABK dari Diamond Princess, Dua Daerah di Jawa Barat Jadi Tempat Transit Sementara

Namun nasib nahas malah menimpanya, ia pun ikut tewas oleh sasaran amukan Ma yang membabi buta.

Hukuman mati yang menimpa Ma tersebut lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama berupa hukuman penjara dalam waktu tertentu akibat perbuatan yang disengaja hingga hilangnya nyawa orang lain.

Dalam KUHP Republik Rakyat Tiongkok, hukuman dalam waktu tertentu dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan ringan atau beratnya tindak kriminal dengan masa hukuman tidak boleh kurang dari 12 bulan dan tidak boleh lebih dari 12 tahun.

Baca Juga: Dinilai Membahayakan, Perlintasan Kereta Api Dua Jalur di Desa Dawuan Cirebon Perlu Palang Pintu

Namun, jika pelaku melakukan tindak pidana berulang kali, maka dapat ditambah 25 tahun lagi asalkan total masa hukuman tidak lebih dari 35 tahun.

Ma dijatuhi hukuman mati karena sebelumnya terdakwa telah melakukan kejahatan lain dalam kurun waktu selama lima tahun terakhir.

"Ma menolak hukum nasional ketika Yunnan pada fase paling kritis soal darurat kesehatan publik. (Dia, red.) menolak kebijakan kontrol virus, yang berujung pada konsekuensi serius yakni nyawa dua orang yang dihilangkannya," demikian pernyataan Pengadilan di Prefektur Otonom, Honghe Hani dan Yi pada Minggu 1 Maret 2020.

Baca Juga: Virus Corona Menyebar ke Seluruh Penjuru Dunia, Avril Lavigne Gagal Berkunjung ke Asia

Berdasarkan data Komisi Nasional Kesehatan China (NHC), di Provinsi Yunnan terdapat 174 kasus positif COVID-19 dengan jumlah kematian sebanyak dua orang.

Provinsi Yunnan berjarak sekitar 1.300 kilometer sebelah barat daya Provinsi Hubei dikenal sebagai episentrum wabah virus corona.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB South China Morning Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x