Evakuasi 69 WNI ABK dari Diamond Princess, Dua Daerah di Jawa Barat Jadi Tempat Transit Sementara

- 2 Maret 2020, 16:15 WIB
WNI ABK Diamond Princess turun dari kapal setelah suhu tubuh mereka dinyatakan normal dan dalam kondisi sehat setelah melewati masa observasi selama 2 minggu di Perairan Yokohama.*
WNI ABK Diamond Princess turun dari kapal setelah suhu tubuh mereka dinyatakan normal dan dalam kondisi sehat setelah melewati masa observasi selama 2 minggu di Perairan Yokohama.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Majalengka dan Indramayu menjadi tempat transit sementara dari proses evakuasi 69 WNI ABK Diamond Princess yang diberangkatkan dari Jepang pada Minggu sore.

Adapun yang terpilih di Majalengka adalah Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati yang digunakan sebagai pendaratan untuk tempat transit sementara.

Setelahnya, Indramayu juga terpilih sebagai tempat pemberangkatan 69 WNI itu dengan kapal menuju Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Dinilai Membahayakan, Perlintasan Kereta Api Dua Jalur di Desa Dawuan Cirebon Perlu Palang Pintu

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com melalui situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sejumlah 69 ABK Diamond Princess asal Indonesia dijadwalkan mendarat di BIJB Kertajati pada pukul 24:00 WIB.

Setelahnya, mereka akan dievakuasi ke KRI Suharso di Pelabuhan Indramayu. Disanalah mereka melanjutkan perjalanan menuju Pulau Sebaru untuk menjalani observasi selama 28 hari.

Adapun terpilihnya dua tempat di Jawa Barat didasarkan pada izin yang keluar dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurutnya, proses izin itu juga karena sesama masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Virus Corona Menyebar ke Seluruh Penjuru Dunia, Avril Lavigne Gagal Berkunjung ke Asia

"Kertajati jadi tempat transit dari Diamond Princess. Warga Indonesia yang akan diobservasi selama 28 hari. Itu rutenya lewat Kertajati. Saya izinkan, tidak ada masalah, (karena) sesama NKRI," kata Kang Emil yang merupakan sapaan Ridwan Kamil.

Kang Emil pun menegaskan bahwa proses penerbangan ke-69 WNI dari Jepang menuju Bandar udara BIJB Kertajati hingga proses observasi di Pulau Sebaru menjadi wewenang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Provinsi Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x