Human Rights Watch mengidentifikasi lebih dari 60 peraturan daerah, provinsi yang diskriminatif yang dikeluarkan sejak 2001 untuk menegakkan kode berpakaian perempuan.
Baca Juga: Terawang Nagita Slavina Hamil Anak Kedua Tahun Ini, Denny Darko: Akan Segera Terwujud
Peraturan pemerintah nasional tahun 2014 telah ditafsirkan secara luas yang mewajibkan semua siswi Muslim di negara berpenduduk sekitar 270 juta orang untuk mengenakan jilbab di sekolah.
"Sekolah negeri di Indonesia menggunakan kombinasi tekanan psikologis, penghinaan di depan umum, dan sanksi untuk membujuk anak perempuan mengenakan jilbab," dalam laporan tersebut.
Seorang siswa sekolah menengah Muslim, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, teringat pada usia 12 tahun oleh dua teman sekelasnya bahwa dia harus mengenakan jilbab dengan menyebutkan, "satu helai rambut saja yang ditunjukkan sama dengan satu langkah lebih dekat ke neraka".
Baca Juga: Ashanty Klarifikasi Kebaya Krisdayanti yang Berbeda dengannya dan Aurel: Sudah Kesepakatan
Ada beberapa penolakan.
Kasus seorang siswi Kristen di Sumatera Barat yang dipaksa mengenakan jilbab memicu protes nasional bulan lalu.
Hal itu membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama mengeluarkan keputusan yang melarang sekolah umum mewajibkan pakaian keagamaan.
Badan HAM utama Indonesia, Komnas HAM mengatakan, keputusan itu mendukung hak untuk memilih beragama, tetapi masih belum jelas seberapa tegas hal itu akan ditegakkan.