Salihin sekarang menghadapi hukuman mati penjara seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan.
Jaksa penuntut mengutip kasus hukum dan mengatakan bahwa itu hanya perlu membuktikan bahwa Salihin bermaksud untuk menyebabkan luka-luka fatal dan tidak perlu untuk membuktikan niat untuk menyebabkan kematian.*** (Dahelia Saputri/PR Pangandaran)