Tega Bunuh Anaknya yang Autis, Gigi Jordan Dibebaskan dengan Jaminan

- 10 Desember 2020, 18:45 WIB
Gigi Jordan dan anaknya di AS.
Gigi Jordan dan anaknya di AS. //New York Post

PR CIREBON - Seorang hakim federal memerintahkan pembebasan eksekutif farmasi yang juga seorang jutawan, Gigi Jordan, ke kurungan rumah pada hari Rabu setelah menjatuhkan hukuman padanya karena membunuh putranya yang autis berusia 8 tahun dengan dosis pil yang fatal, 9 Desember 2020.

Hakim AS Sarah Cave mengatakan Jordan, 60 tahun, akan dibebaskan dengan jaminan 250 ribu Dolar atau sekitar Rp3,5 miliar, setelah dia dilengkapi dengan monitor pergelangan kaki elektronik, atas keberatan jaksa penuntut negara yang ingin dia tetap di balik jeruji besi saat mereka melawan putusan.

"Kami yakin kami memiliki banding yang pantas," kata Asisten DA Vincent Rivellese dalam sidang jaminan di pengadilan federal Manhattan, yang dilakukan melalui video. 

“Kami bermaksud untuk mencoba lagi jika banding gagal," ujarnya.

Jordan akan dikurung di rumahnya kecuali layanan praperadilan memberinya izin untuk mengunjungi pengacaranya, dokter, atau toko kelontongnya.

Dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan pada tahun 2014 karena memaksa memberi makan putranya, Jude Mirra, koktail resep mematikan di sebuah hotel mewah Manhattan dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Namun hukuman itu dibatalkan oleh Cave, karena hakim pengadilan, pensiunan Hakim Agung Manhattan Charles Solomon, telah menutup ruang sidang sebentar.
 
 
Asisten DA Matthew Bogdanos telah meminta hakim untuk mengeluarkan wartawan dan anggota masyarakat, sehingga dia dapat mendiskusikan unggahan daring yang mengeluh tentang persidangan yang dicurigai telah dibuat oleh Jordan.

Pengacara pembela Ron Kuby dengan keras menentang penutupan tersebut, dengan alasan bahwa itu melanggar hak kliennya untuk diadili di depan umum. 
 
Hanya enam jam kemudian, hakim menyadari kesalahannya dan membuka segel berita acara persidangan. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari New York Post.
 
 
Namun Cave menulis dalam keputusannya bahwa meskipun kasus Jordan tidak dirugikan secara material oleh tindakan hakim, pelanggaran hak Amandemen Keenamnya atas persidangan publik sangat serius, sehingga hukuman harus dikosongkan.

Jordan telah menjalani 11 tahun penjara, lebih dari 70 persen dari hukumannya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: New York Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x