PR CIREBON - Pengadilan di Arab Saudi telah membebaskan 13 terdakwa dalam kasus keruntuhan crane di Mekah tahun 2015, termasuk Grup Bin Laden, menurut sumber yang berbicara kepada surat kabar Okaz.
Selama sidang putusan, pengadilan mengatakan tidak ada bukti baru yang muncul dalam penyelidikan atas keruntuhan mematikan pada 2015 yang menyebabkan kematian lebih dari 100 orang.
Pengadilan yang sama telah mengeluarkan putusan serupa pada Oktober 2017 yang membebaskan semua 13 terdakwa yang didakwa melakukan kelalaian.
Baca Juga: Ruhut Sitompul Sindir Demokrat, Imbas Kemenangan Gibran dan Bobby Nasution di Pilkada 2020
Crane itu diyakini roboh di dalam kompleks Masjidil Haram di Mekah akibat angin kencang. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Al-Arabiya, 10 Desember 2020.
“Derek itu dalam posisi tegak, benar, dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa, yang telah mengambil semua tindakan pencegahan keamanan yang diperlukan," kata surat kabar Saudi Gazette mengutip pernyataan pengadilan dalam keputusannya.
Menurut Saudi Gazette, Jaksa Agung telah mengajukan keberatan atas putusan tersebut dan telah mengajukan banding.
"Pengadilan Mekah juga telah memutuskan bahwa bencana itu disebabkan oleh hujan lebat dan badai petir, bukan kesalahan atau kesalahan manusia," menurut Saudi Gazette.
Baca Juga: Kedai Makanan di AS Diserbu Tikus, Karyawan Sebut Tikus Semakin Berani hingga Gigit Manusia
Korban kecelakaan itu terdiri dari berbagai negara, termasuk di dalamnya Indonesia, Pakistan, India, Malaysia, Turki, Mesir, Irak, dan lainnya.
Pihak pemerintah sendiri telah bertanggung jawab dengan memberikan santunan kepada para korban pada akhir Agustus 2019.
Penasihat Hukum Deputi Konsuler Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi Mohammad Alshammeri telah menyerahkan cek sebesar 6,133 juta Dolar AS atau sekitar Rp85,1 miliar kepada Koordinator Perlindungan Warga KBRI Riyadh Raden Ahmad Arief di Kantor Kementerian Luar Negeri Arab Saudi di Riyadh.***