Layanan Katering Jamaah Haji Dihentikan Sementara, Begini Penjelasan Kemenag

- 16 Juni 2023, 07:21 WIB
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah melakukan penghentian sementara layanan katering pada tanggal 7, 14, dan 15 Zulhijah.
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah melakukan penghentian sementara layanan katering pada tanggal 7, 14, dan 15 Zulhijah. /Kemenag/

SABACIREBON - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah melakukan penghentian sementara layanan katering pada tanggal 7, 14, dan 15 Zulhijah.

Selama periode tersebut, peserta haji dapat membeli makanan dan minuman di sekitar hotel.

Sementara itu, pada tanggal 8 hingga 13 Zulhijah, layanan katering diberikan sebanyak 16 kali di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, menyatakan penghentian sementara layanan katering bagi peserta ibadah haji hampir selalu terjadi setiap musim haji.

Baca Juga: Siapa yang Berhak Mendapatkan Badal Haji, Berikut Ini Kriterianya

"Kendalanya memang serupa, yakni kemacetan dan lalu lintas yang padat menjelang dan setelah puncak haji, yang menghambat distribusi katering untuk jamaah," ujar Hilman dikutip dari Antara, Jumat 17 Juni 2023.

Hilman juga mengungkapkan pada penyelenggaraan haji tahun 2017, 2018, dan 2019, layanan konsumsi juga dihentikan sementara selama lima hari, yaitu pada tanggal 5, 6, 7, 14, dan 15 Zulhijah.

Menurut Hilman, para petugas haji terus menginformasikan kebijakan penghentian sementara distribusi katering kepada peserta ibadah haji.

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x